Berita Viral

Pemuda Niat Tusuk Teman tapi Nyasar ke Pacar hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara, 'Tak Berniat'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemuda tidak sengaja membunuh kekasihnya sendiri usai cekcok dengan temannya.

TRIBUNMADURA.COM - Nasib pemuda asal Bengkulu ini terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.

Pernyataan tersebut berawal dari tindakan tak sengaja yang ia lakukan pada sang kekasih.

Berniat menusuk teman, tikaman pemuda tersebut nyasar ke pacarnya.

Nahas, tusukan tersebut fatal hingga membuat sang kekasih tewas.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Kampung Melayu AKP Rahmat, Kamis (5/10/2023).

"Iya benar kita telah mengamankan 1 orang pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku berinsial SA," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Kampung Melayu AKP Rahmat, Kamis (5/9/2023).

Kronologi kejadian penusukan itu pun terungkap.

Baca juga: Pasutri Gasak Tas di Pasar Balongpanggang Diringkus Polisi saat Kabur ke Mojokerto, Tertunduk Lesu

Melansir dari TribunBengkulu.com, Jumat (6/10/2023), tempat kejadian perkara berada di salah satu watung di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Kala itu, pelaku berinisial SA (19), kekasihnya AP (15), dan temannya RE (17) nongkrong di warung tuak.

Suasana tetiba memanas kala SA dan RE adu mulut, Kamis (5/10/2023) dini hari.

Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan berniat menusuk RE.

Melihat hal tersebut, AP mencoba menengahi pertengkaran itu.

Namun, alih-alih berhasil menenangkan keduanya, AP justru tertusuk pelaku di bagian ulu hati.

SA naik pitam lantaran salah tusuk. Semakin menjadi-jadi, dia pun mengejar RE.

RE berhasil tertangkap dan mendapat tusukan sebanyak 3 kali di pinggang.

Warga setempat yang melihat kejadian itu lantas membawa AP dan RE ke rumah sakit.

Sementara itu, SA melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut AP dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Baca juga: Nasib Artis Tak Kuat Dianiaya Pacar PNS selama 1 Tahun, Kini Cari Bantuan Polisi: Dia Janji Menikahi

Korban RE berhasil selamat dan sudah boleh pulang ke rumah.

Kemudian pada Kamis pagi (5/10/2023) pihak keluarga pelaku mendatangi Polsek Selebar Kota Bengkulu, untuk menyerahkan pelaku.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku tidak sengaja membunuh korban AP.

Menurut pemaparan Rahmat, pisau yang menjadi bukti itu memang selalu dibawa oleh SA.

"Jadi tidak masuk dalam pembunuhan berencana, karena memang kebiasaan dari pelaku ini dia membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga," ungkap Rahmat dilansir dari TribunBengkulu.com.

SA juga mengaku perbuatannya benar-benar tidak disengaja.

Berdasarkan keterangan pelaku, Tewasnya AP murni salah tusuk.

Pasalnya, dia memang hendak melakukan penusukan terhadap RE.

Pelaku berinisial SA (19) warga Pagar Dewa Kota Bengkulu yang bunuh pacar sendiri. (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

Niat tersebut muncul lantaran pelaku sakit hati RE, namun bukan karena masalah asmara.

Ada permasalahan lain antara pelaku dan korban RE sebelumnya, yang membuat mereka akhirnya ribut di warung tuak yang menjadi TKP kasus pembunuhan.

"Bukan soal asmara, saya memang sempat ada masalah lain, jadi bukan karena cemburu," kata SA.

Puncaknya malam dini hari, Kembali terjadi keributan antara pelaku dan korban RE yang membuat pelaku naik pitam, sehingga terjadilah kejadian tersebut.

SA juga mengatakan RE yang pertama kali mengajaknya berduel.

"Awalnya kami ribut, dan dia (korban RE, red) mengajak saya duel, jadi dia duluan yang ngajak saya ribut," ungkap pelaku SA alias MM, Kamis (5/10/2023).

Atas perbuatannya, warga Pagar Dewa Kota Bengkulu itu akan dijerat pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, subsider pasal 338 KUHP.

Penusukan lainnya juga pernah terjadi di Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Kronologi Pemuda asal Kenjeran jadi Korban Penusukan saat akan Mendaki Gunung, Korban Sempat Melawan

Namun, kejadian tersebut telah direncanakan oleh pelaku hingga terancam hukuman mati.

Lebih tepatnya, penusukan itu terjadi di Jembatan Araya (Jembatan Perumahan Araya) Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Tersangka itu berinisial RK alias Riky (24), warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Untuk korbannya, bernama Aji Wahyu Nurcahyono (24), pemuda asli Pasuruan yang tinggal di Jalan L.A Sucipto Gang 22 A RT 3 RW 10 Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto saat menunjukkan barang bukti dan tersangka penusukan. (TribunMadura.com/Kukuh Kurniawan)

"Kejadiannya terjadi pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 23.55 WIB di Jembatan Araya. Ketika itu, korban dan tersangka bertemu dan terjadi perkelahian."

"Setelah itu, korban jatuh. Dan di saat bersamaan, tersangka menusuk dada korban dengan pisau dapur sepanjang 30 sentimeter. Oleh rekannya, korban dibawa ke RS Persada, tetapi nyawanya tidak tertolong," ujarnya dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (5/6/2023).

Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

"Lalu pada Sabtu (3/6/2023) malam, tersangka menyerahkan diri di Polresta Malang Kota," tambahnya.

BuHer menerangkan, penyebab perkelahian antara tersangka dengan korban yang berujung dengan penusukan tersebut, terkait motif asmara.

Baca juga: Rahimah Sakit Hati Diceraikan Suami, Susun Siasat Berangkat ke Singapura Lalu Lakukan Hal Nekat

"Jadi, si korban ini pacaran dengan mantan tersangka. Serta adanya percakapan dan ancaman di media sosial," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan juga terungkap, bahwa tersangka telah merencanakan aksi tersebut.

"Saat bertemu dengan korbannya, tersangka sudah membawa pisau. Pisaunya itu, diambil dari sebuah kafe di daerah Tirtomoyo,"

"Dan setelah dipakai menusuk korban, pisau itu dibersihkan dan dikembalikan lagi ke kafe," terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

-----

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Berita Madura dan berita viral lainnya.

Berita Terkini