Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - DAR (25) tertunduk saat dikawal petugas ke lokasi konferensi pers di Polres Tulungagung, Sabtu (25/11/2023).
Warda Desa/Kecamatan Ngunut ini adalah tersangka tunggal meninggalnya REB (16), siswa SMPN 1 Ngunut.
DAR adalah pelatih pencak silat yang melatih REB di SMAN 1 Ngunut pada Sabtu (18/11/2023) silam.
"Sebelumnya ada dua pelatih yang kami mintai keterangan. Namun satu pelatih tidak terlibat saat kejadian," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Lanjut Kapolres, saat itu korban berlatih dengan dua temannya.
DAR yang melatih sempat meminta yang sakit agar keluar dari barisan.
Baca juga: Fakta Baru Siswa SMP di Tulungagung Meninggal Usai Latihan Silat: Ada Pendarahan di Rongga Otak
REB saat itu mengaku sakit namun tetap bertahan di barisan meneruskan latihan.
Usai melakukan serangkaian pemanasan, DAR meminta ketiga siswanya memasang kuda-kuda tengah sambil menahan nafas.
DAR mengecek para siswanya sambil memukul dengan posisi tangan terbuka, lalu mendorong mereka dengan kedua tangan terkepal.
Lalu para siswa berganti sikap tobat, lagi-lagi DAR menguji mereka dengan pukulan.
"Puncaknya saat tersangka melakukan tendangan ke arah dada korban. Korban kemudian jatuh ke belakang," sambung Kapolres.
DAR meminta REB kayang karena khawatir tendangan itu mengenai ulu hati.
Kayang ini biasanya dilakukan untuk menghilangkan rasa sakit usai mendapat tendangan di bagian dada.
Dari rekaman CCTV terlihat saat REB terjatuh dan kepala bagian belakangnya terbentur tanah, tempatnya latihan.
"Kepada ibunya, korban mengeluh pinggang sebelah kiri kesleo. Kondisi sakitnya ini semakin parah," ungkap Kapolres.
Pada Senin (20/11/2023) malam REB mengalami demam tinggi hingga 41 derajat celsius, disertai muntah dan diare.
Selama REB tidak bisa tidur hingga akhirnya diantar ke RS Era Medika Ngunut pada pukul 04.00 WIB, Selasa (21/11/2023).
Keesokan harinya, Rabu (22/11/2023) pada pukul 04.00 WIB REB kejang-kejang hingga dibawa ke ruang ICU.
Saat itu kondisi korban sudah tak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.30 WIB
Ibu REB lalu melaporkan kematian anaknya ke Polres Tulungagung.
Polisi saat itu langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Rabu sore anggota Resmob Macan Agung menjemput DAR ini di rumahnya, kemudian kami bawa ke Satreskrim untuk dimintai keterangan," ungkap Kapolres.
Sementara di saat bersamaan, Rabu malam dilakukan proses autopsi terhadap jenazah REB.
Hasilnya, korban meninggal dunia karena ada pendarahan di rongga otak.
Luka dalam ini disebabkan benturan saat jatuh terjengkang usai mendapat tendangan DAR.
"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami lakukan penahanan," tegas Kapolres.
Barang bukti yang disita antara lain pakaian silat milik korban dan pakaian silat milik tersangka.
Selain itu ada tangkapan layar (screen shoot) rekaman CCTV di lapangan voli SMAN 1 Ngunut.
Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Polisi menjerat DAR dengan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, dan pidana denda Rp 3 miliar," pungkas Kapolres.
REB bukan korban pertama yang meninggal karena kekerasan fisik saat latihan pencak silat.
Fajar Rulamin (23), meninggal dunia usai berlatih pencak silat pada Juli 2021 di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu ini sebelumnya mendapat kekerasan fisik dari 4 pelatihnya, yaitu ER, FA, FI dan MO.
Empat pelatih ini lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tenteng pengeroyokan.
Saat itu dua tersangka, FA dan MO masih di bawah umur, masing-masing 17 dan 16 tahun sehingga tidak ditahan.
Ikuti berita seputar Tulungagung