Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Dua orang pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) diamankan Satreskoba Polres Probolinggo. Keduanya harus menikmati lebaran Idul Adha di balik jeruji besi.
Kedua pengedar Pil Koplo adalah Herman dan Moh. Tohir, yang sama-sama merupakan warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan saat hendak transaksi pil koplo.
Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono mengatakan, saat digeledah, petugas menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp 850 ribu dan ribuan butir pil koplo dari tangan tersangka Herman.
"Tersangka kami amankan di jalan beserta barang bukti uang, handphone, dan pil koplo sebanyak 1002 butir. Penangkapan tersangka setelah kami dapat informasi adanya transaksi pil koplo dari masyarakat," kata AKP Nanang, Minggu (16/6/2024).
Sementara dari tangan tersangka Moh. Tohir, lanjut AKP Nanang, pihaknya menyita sebanyak 441 butir pil warna kuning Jenis Dextromethorphan.
"Tersangka kami tangkap di dalam rumah yang berada di Dusun Krajan RT/04 RW/02 Desa Alas Kandang. Barang bukti lain, termasuk handphone dan uang juga kami amankan," ujar AKP Nanang.
Kedua tersangka terancam dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini semua barang bukti dan tersangka sudah kami bawa ke Polres Probolinggo untuk dikembangkan lagi," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com