Berita Terkini Sumenep

Seorang Warga Pulau Kangean Sumenep Diringkus Polisi Karena Terlibat Kasus Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AA (23) warga Desa Batuputih, Kecamatan Kangayan Pulau Kangean Sumenep ini ditangkap polisi karena kasus narkoba pada Senin (8/7/2024).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus seorang warga berinisial AA (23) karena kasus narkoba jenis sabu pada hari Senin (8/7/2024) pukul 14.00 WIB.

Warga Pulau Kangean Sumenep yang kini sudah berstatus tersangka itu, diketahui bahwa AA asal Desa Batuputih Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep Madura.

"AA ditangkap di sebuah gang di jalan seludang Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (10/7/2024).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,56 gram.

Sobekan plastik warna hitam, sobekan kertas warna putih, satu unit Hp merk Oppo warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam Nopol M 3233 XD.

"Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan barang bukti berupa narkoba itu di tempat kejadian perkara."

"Setelah ditunjukkan, tersangka AA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," ungkap mantan Kapolsek Kota Sumenep.

Selanjutnya, AA dan barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkini