Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polisi menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian barang inventaris di SDN Pordapor I, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep pada Rabu (24/7/2024).
Dua orang pelaku yang kini sudah jadi tersangka diantaranya, SS (39) asal Desa Guluk-Guluk dan FM (32) asal Desa Payudan Dundang, Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan pencurian terjadi pada Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 06.45 WIB di ruang guru SDN Pordapor 1.
Dalam kasus pencurian barang inventaris ini, pelapor atas nama Mohamad Mukoddam yang melaporkan kehilangan barang tersebut diantaranya termasuk 1 unit laptop Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.
Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang penjualan 1 unit laptop merk Lenovo yang diduga hasil curian.
"Tim Resmob kemudian menangkap tersangka FM yang mengaku telah melakukan pencurian bersama dengan SS."
"Tersangka SS selanjutnya juga ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Widiarti S pada Kamis (25/7/2024).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," sebutnya.
Ikuti berita seputar Sumenep