Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan dua orang tersangka terseret dalam kasus narkotika jenis sabu pada Jumat (9/8/2024) pukul 11.15 WIB.
Kedua tersangka itu diantaranya, IM (28) asal warga Dusun Bukakak Desa Elak Daya dan MR (24) asal warga Dusun Jebun Timur Desa Lenteng Timur. Keduanya sama-sama dari Kecamatan Lenteng.
Awalnya Polsek Kota Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa disepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota akan terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Sumenep kota bersama tiga anggota lainnya melakukan penyelidikan dan pada saat petugas menjumpai dua orang yang berada di gang No.2 Kelurahan Pajagalan tiba - tiba salah satu dari dua orang tersebut langsung membuang bungkus rokok.
Dalam bungkus rokok tersebut berisikan narkotika jenis sabu, yang sebelumnya dipegang tangannya.
"Kedua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri, namun oleh petugas berhasil ditangkap," ungkap Akp Widiarti S pada Santu (10/8/2024).
Setelah petugas menunjukan bungkus rokok yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada kedua pelaku, keduanya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari keduanya.
"Kemudian, kedua pelaku berserta barang bukti bukti dibawa kekantor Polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut," katanya.
Ditulis sebelumnya, beredarnya video penangkapan di Jl. Raya Trunojoyo Kota Sumenep, Madura pada Jumat (9/8/2024) pukul 11.15 WIB, ternyata dua orang warga Kecamatan Lenteng yang terlibat dalam kasus narkoba.
Dua orang yang kini sudah berstatus tersangka itu, diantaranya IM (28) asal warga Dusun Bukakak Desa Elak Daya dan MR (24) asal warga Dusun Jebun Timur Desa Lenteng Timur. Keduanya sama-sama Kecamatan Lenteng.
"Keduanya ditangkap Polsek Sumenep Kota karena akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas pada Sabtu (10/8/2024).
Barang bukti yang disita dari pelaku, diantaranya berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram.
Selain itu juga ditemukan didalam bungkus rokok Surya 12, satu unit Handphone merek oppo A53 warna hitam dan satu Handphone merk Oppo A58 Warna Biru.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Akp Widiarti S pada Sabtu (10/8/2024).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com