Berita Sumenep

Terseret Kasus Pencabulan, Pengusaha Masakan Jepang di Sumenep Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik warung makan jepang di Senep, HP (37) asal warga Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi pada Senin (12/8/2024).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pengusaha warung masakan jepang di Sumenep Madura ini terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar karena terseret kasus persetubuhan dan pencabulan.

Pemilik warung makan jepang itu diketahui berinisial HP (37) asal Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Korban diketahui masih pelajar berinisial SA (17) warga  asal Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengungkapkan, tersangka HP kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," ungkap Kompol Trie Sis Biantoro pada Senin (12/8/2024).

Ditulis sebelumnya, pengusaha warung makan jepang di Sumenep, Madura ditangkap polisi karena kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak pelajar yang masih berusia 17 tahun.

Pemilik warung makan jepang yang kini sudah jadi tersangka itu berinisial HP (37) asal Dusun Simpangan Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Korban berinisial SA (17) warga  asal Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 20.15 WIB.

"Tempat kejadiannya di sebuah kamar kos di Jl. Lumba-Lumba Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep," ungkap Kompol Trie Sis Biantoro pada Senin (12/8/2024).

Kasus tersebut lanjutnya, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/186/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 31 Juli 2024.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini