Berita Pamekasan

Aksi Nekat Pria Pamekasan Ancam Tiduri Istri dan Mertua Haji Her, Massa Langsung Bertindak

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maskur (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura saat ditangkap polisi, Jumat (16/8/2024).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Maskur (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura ditangkap polisi.

Ini setelah pria tersebut membuat video yang diduga bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada CEO PT Bawang Mas Group, H Khairul Umam atau yang akrab disapa Haji Her.

Dalam video TikTok berdurasi 03.12 menit itu, tersangka mengancam akan meniduri istri Haji Her.

Selain itu, tersangka juga mengancam akan menyetubuhi mertua Haji Her. 

Tak hanya itu, tersangka juga mengajak Haji Her duel carok.

Akibat perbuatan tersangka, Haji Her langsung melaporkan ke Polres Pamekasan dengan register laporan Polisi nomor LP/B/186/VIII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tanggal 13 Agustus 2024.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, tersangka membuat video bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada korban.

Video itu, diunggah oleh tersangka di akun medsos TikToknya dengan nama akun 'Beluk Lecen Madura' pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Alasan tersangka membuat video tersebut karena sentimen pribadi terhadap Haji Her.

"Pada Hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB, unggahan video di akun TikTok milik tersangka diketahui oleh korban. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 03.00 WIB dilaporkan ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Doni Setiawan, Jumat (16/8/2024).

Penuturan AKP Doni, tersangka ditangkap tanggal 13 Agustus 2024 dan ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak tanggal 14 Agustus 2024.

Kata dia, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sengaja menyebarkan video yang mengandung unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan korban dan pengancaman kepada korban yang diunggah melalui akun TikTok Beluk Lecen Madura.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

"Barang bukti yang kami amankan sebuah baju kaos warna merah merk 3-Second yang digunakan pada saat memvideo dirinya sendiri dan satu HP Oppo yang digunakan untuk merekam," tutupnya.

Berdasarkan video yang beredar di sejumlah grup WhatsApp, tersangka sempat diamuk massa saat hendak dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Pamekasan di rumahnya.

Sebagian massa terekam ada yang membawa kayu.

Untuk menghindari amukan massa terhadap tersangka tersebut, anggota Polres Pamekasam terdengar ada yang meletupkan tembakan peringatan.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini