Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Aksi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dengan dua orang pria terjadi di pemukiman penduduk Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura pada (18/9/2024) dini hari.
Ternyata, sejumlah anggota yang terdiri dari Tim Gabungan Satresnarkoba dan Polsek setempat itu tengah mengejar dua orang pria yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan bahwa, setelah melakukan pengajaran akhirnya dua orang tersebut berhasil diamankan.
"Mereka merupakan, SA (35) asal Kecamatan Kalianget, Sumenep dan UA (21) asal Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep," ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Menurutnya, di tengah pengajaran, tersangka sempat membuang bungkusan plastik warna putih ke halaman rumah warga.
Bungkusan warna putih tersebut berisikan plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2,83 gram.
"Pencarian bungkusan yang dibuang, kami cari setelah mengamankan ke dua tersangka," terangnya.
Lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
"Kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita seputar Sampang