Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, HANGGARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mengingatkan masa tenang pelaksanaan Pilkada 2024 dimulai pada 24 hingga 27 November 2024 mendatang.
Sehingga, para calon Bupati dan Wakil Bupati diharapkan agar tidak melakukan kampanye di masyarakat dan sosial media, termasuk jejaring pesan digital selama masa tenang.
Ketua KPU Sampang, Aliyanto mengatakan bahwa, akun yang digunakan untuk kampanye tersebut harus dinonaktifkan paling lambat pada 23 November 2024 pukul 23.59, sebelum masa tenang dimulai.
"Ini merupakan langkah untuk menjaga netralitas dan menghindari pelanggaran aturan kampanye saat masa tenang,"ujarnya.
Di samping itu, dirinya sangat berharap kepada semua tim pendukung Paslon agar mematuhi aturan yang ada untuk menjaga kondusifitas menjelang pelaksanaan yang jatuh pada 27 November 2024.
"Kami ingatkan Paslon tidak kampanye, dan tidak menyebarkan berita hoax, dan ujaran kebencian yang dapat merugikan salah satu Paslon," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com