Berita Terkini Sumenep

Alasan Badan Kehormatan Belum Bisa Beri Sanksi Oknum DPRD Sumenep Tersangka Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua BK DPRD Sumenep, dr Virzannida Busryo.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Madura belum memberikan sanksi terhadap oknum anggotanya yang terbukti jadi tersangka karena edarkan narkotika jenis sabu.

Diberitakan sebelumnya, oknum DPRD Sumenep yang ditangkap dan berstatus tersangka karena kasus narkoba itu bernama Bambang Eko Iswanto (46).

Mantan Kades Palasa, Kecamatan Talango, Sumenep itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/12/2024).

Ketua BK DPRD Sumenep, dr Virzannida Busyro menyatakan BK masih menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan akan menunggu hingga ada putusan hukum tetap (inkracht).

"Sampai ada inkracht, kita hormati dulu dan ikuti proses hukumnya dari kepolisian duku," kata Dr. Virzannida Busyro pada Senin (9/12/2024).

Jika nanti telah ada keputusan final dari Polres Sumenep lanjutnya, maka pihaknya beserta pimpinan DPRD Sumenep bersedia untuk memberikan pernyataan.

"Jika sudah ada ketetapan dari kepolisian, baru pimpinan dan BK akan memberikan statement tentang keputusan final," katanya.

Namun yang jelas kata politisi DPC PKB Sumenep ini, BK DPRD Sumenep akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami kan bertindak sesuai aturan yang berlaku, itu nomor satu," tegasnya.

Perempuan yang akrab disapa Ning Virzan itu menegaskan, bahwa perbuatan yang sudah terjadi tersebut diharapkan mampu menjadi evaluasi bagi seluruh anggota DPRD Sumenep.

Sehingga tambahnya, kedepan untuk terus mawas diri dan bertekad menjadi role model terbaik bagi masyarakat, khususnya di daerah Sumenep.

"Dengan kejadian ini, semuga jadi evaluasi bagi kita bersama untuk mawas diri dan bertekad menjadi role model terbaik bagi masyarakat. Khususnya di Sumenep," harapnya.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkini