Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan, Madura melarang pengunjung atau angkutan umum tidak parkir di depan Pasar Kolpajung.
Larangan parkir ini diterapkan menanggapi keluhan masyarakat mengenai sering macetnya jalan raya di depan Pasar Kolpajung akibat pengendara dan angkutan umum yang parkir sembarangan.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, Imam Hidajad mengatakan, area di depan Pasar Kolpajung, terutama di sekitar pintu masuk, tidak boleh dijadikan tempat parkir.
Kata dia, Dishub Pamekasan telah menyediakan tempat parkir khusus pengunung Pasar Kolpajung di bagian tenggara pasar.
"Kami tegaskan di depan Pasar Kolpajung tidak boleh dipakai untuk parkir karena dapat mengganggu aktivitas pasar dan keindahannya," kata Imam Hidajad, Kamis (2/1/2025).
Menurut Imam, pada akhir tahun 2024, sempat terjadi lonjakan kendaraan yang parkir sembarangan di depan Pasar Kolpajung.
Ini disebabkan karena berkurangnya petugas Dishub Pamekasan akibat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, saat ini petugas telah kembali bertugas dan diarahkan untuk memastikan pengunjung parkir di tempat yang sesuai.
“Kami sudah kembali menempatkan petugas di lokasi untuk mengarahkan kendaraan pengunjung ke tempat parkir yang telah disediakan,” tegasnya.
Lebih lanjut Imam berharap, baik pengunjung pasar maupun pemilik toko agar lebih sadar untuk mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan supaya tidak mengganggu kenyamanan dan kelancaran aktivitas pasar.
“Kesadaran dari semua pihak sangat penting agar Pasar Kolpajung menjadi tempat yang nyaman dan tertib, baik untuk pengunjung maupun pedagang,” pesannya.
Ikuti berita seputar Pamekasan