Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNMADURA.COM, PACITAN - Pasar hewan di Pacitan ditutup selama dua pekan. Penutupan itu terhitung sejak Selasa (7/1/2025) hingga Selasa (21/1/2025).
Penutupan pasar hewan di kota 1001 goa ini merupakan buntut dari ratusan sapi di Pacitan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dimana Data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan mencatat hingga Rabu (8/1/2025), terdapat 496 kasus PMK dengan 24 ekor ternak mati.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor 500.7.2.5/004/408.30/2025 yang mengacu pada SE Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-03/PK.320/M/01/2025 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).
Pantauan di pasar hewan di Desa Semanten, Kecamatan/Kabupaten Pacitan kondisi pasar tampak sepi tidak ada aktivitas pedagang seperti biasanya.
Pada pagar berwarna hitam ada banner bertuliskan “Pasar Pon Pacitan tutup mulai Selasa, 7 Januari 2025 sampai Selasa 21 Januari 2025. Berdasarkan surat edaran nomor 500.7.2.5/004/408.30/2025 .
Dalam rangka mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Pacitan, maka untuk sementara dilakukan penutupan operasional jual beli/transaksi hewan ternak (kambing dan sapi) di lokasi Pasar Hewan Kabupaten Pacitan selama 14 hari.
Kebijakan tersebut terpaksa diambil oleh Pemkab Pacitan sebagai langkah mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
“Penutupan pasar hewan ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran PMK melalui mobilitas ternak,” ungkap Plt. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Pacitan Agus Rustamto, Minggu (12/1/2025),
Dia menjelaskan memang hanya sampai 21 Januari 2025. Namun nanti, dirinya akan mengevaluasi kembali kebijakan penutupan pasar hewan.
“Kami akan mengevaluasi kembali kebijakan ini pada 21 Januari mendatang,” jelas Agus Rustamto.
Sementara Petugas Pasar Hewan (Pasar Pon), Farizal Khuzaeni mengaku PMK telah menyebar ke banyak wilayah. Penutupan pasar ini adalah langkah dari Pemkab Pacitan.
“Berlaku untuk semua hewan berkaki empat dan berkuku. Kalau di sini (Pasar Pon) yang diperdagangkan sapi dan kambing. Ya selama dua pekan tidak ad aktivitas apapun,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com