Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memberikan warning kepada pelaku kriminal di wilayah.
Hal ini disampaikan Kapolres usai menggelar press release ungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Tersangka bernama MRP, 26 tahun, asal Simokerto, Kota Surabaya.
Kemudian ADW, 26 tahun, Kenjeran, Kota Surabaya.
Keduanya beraksi di lima TKP di Gresik.
Berakhir usai ditembak Satreskrim Polres Gresik.
Tidak sampai disitu, polisi juga menangkap penadah sepeda motor.
Dia adalah AU, berusia 38 tahun, asal Bangkalan, Madura.
Sepeda motor curian dijual murah. Salah satu contohnya motor matic dijual Rp 5 juta.
Diketahui komplotan maling motor ini menggunakan uang hasil curian untuk keperluan sehari-hari.
Kini, MRP dan ADW telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara tersangka penadah AU dikenakan Pasal 480 KUHPidana.
Warga Gresik bisa melapor langsung ke Kapolres Gresik melalui Lapor Pak Kapolres Cak Roma melalui Whatsapp 081188002006 maupun di media sosial pribadi Kapolres @rovanrichardmahenu di Instagram, TikTok, maupun X.
“Komitmen kami untuk meniadakan gangguan keamanan terjadi di Kabupaten Gresik, kami imbau untuk pelaku kejahatan jangan coba-coba berbuat kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik."
"Karena tugas kami menjaga keamanan, apabila terjadi kejahatan dan kami melakukan penangkapan kami tidak segan-segan melakukan tindakan kepolisian. You can run, but you can't hide," tegas jebolan Akpol 2006 tersebut.
Ikuti berita seputar Gresik