Berita Sampang

Keluhan Petani di Sampang Selalu Dicurangi saat Transaksi Penjualan Garam, Harga Turun Sepihak

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PETANI GARAM MENGELUH : Hasil produksi garam milik petani di Desa Marparan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura. Petani garam hanya bisa mengelus dada saat menjalankan transaksi penjualan garam kepada oknum pengepul, Rabu (5/2/2025)

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Petani garam di Kabupaten Sampang, Madura hanya bisa mengelus dada saat menjalankan transaksi penjualan garam kepada oknum pengepul, Rabu (5/2/2025).

Mereka dibuat rugi oleh oknum pengepul lantaran jalannya transaksi penjualan garam, harganya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Seperti di Desa Marparan, Kecamatan Sreseh, Sampang. Banyak petambak garam setempat menjual produknya dengan klaim kualitas KW1 saat di tambak. 

Sayangnya, ketika pembayaran, mereka hanya dibayar oleh oknum pengepul dengan harga kualitas KW2. Artinya harganya dibawah kesepakatan awal.

Salah satu petambak garam asal Desa Marparan, Rohli mengatakan bahwa kecurangan saat transaksi penjualan garam seperti ini kerap terjadi di lapangan. 

Kondisi tersebut menjadi keluhan tahunan bagi para petambak garam.

"Seharusnya, kalau sudah dibeli sebagai KW1, ya dibayar dengan harga KW1, bukan dibayar harga KW2 dengan alasan tidak memenuhi standar pabrik," ujarnya.

"Padahal, saat di tambak dan pembongkaran garam, mereka (pengepul) mengakui itu KW1," imbuhnya.

Kecurangan tersebut kata dia, tidak hanya dilakukan satu oknum pengepul saja sehingga, sangat meresahkan bagi petani garam di Kecamatan Sreseh.

Dengan begitu, pihaknya berharap pemerintah memberikan pengawasan lebih ketat terhadap pedagang garam, agar transaksi sesuai aturan pasar yang berlaku.

"Banyaknya praktek kecurangan transaksi ini membuat kami kecewa. Selain harga garam yang terus turun, kelakuan pengepul seperti ini semakin meresahkan," terangnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Sampang, Khoirijah menyampaikan, kewenangan dalam penentuan harga acuan garam berada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Terkait transaksi antara petambak dan pembeli bersifat business to business (B to B)," katanya.

Adapun mengenai dugaan manipulasi harga atau kecurangan proses traksaksi, Khoirijah mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail.

"Kalau B to B, itu urusan bisnis pribadi. Silakan konfirmasi juga ke dinas perikanan," pungkasnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini