Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Pilgub Jatim 2024.
Gus Hans yang merupakan pasangan Tri Rismaharini (Risma) ini pun menyatakan legowo atas hasil Pilgub yang kini resmi dimenangkan oleh paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil.
"Saya mengucapkan selamat kepada Bu Khofifah dan Mas Emil atas keputusan MK dan saya menerima hasil dari keputusan tersebut dan tidak akan melanjutkan ke MA seperti kasus Pilgub beberapa tahun yang lalu," kata Gus Hans kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (5/1/2025).
Sebagai kontestan, Gus Hans memandang Pilgub Jatim 2024 sebagai sebuah proses demokrasi sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Meskipun kandas dalam gugatan di MK, Gus Hans menyebut hal itu sebagai bagian dari upaya yang dilalui.
"Setidaknya tim kita telah berkesempatan menyampaikan apa yang terjadi kepada publik tentang apa yg terjadi dalam proses Pilgub Jatim 2024 lalu," jelas Gus Hans.
Meski demikian, Gus Hans kembali menegaskan bahwa dirinya legowo terhadap hasil Pilgub yang dikeluarkan oleh MK.
"Saya dengan besar hati menerima dan mengucapkan selamat kepada paslon nomor 2, semoga bisa memenuhi harapan masyarakat Jatim dan mampu menurunkan angka korupsi dan bisa membantu mengungkap kasus-kasus korupsi yang selama ini sedang hangat dibicarakan oleh publik," terang Gus Hans.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (4/1/2025) malam, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan Pilgub Jatim 2024 yang diajukan oleh Risma-Gus Hans. Dalam pandangan mahkamah berbagai dalil dugaan kecurangan Pilgub dinilai tidak terbukti. Gugatan Risma-Gus Hans sebelumnya tercatat dalam nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.
"Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo dikutip dalam siaran langsung sidang MK, Selasa malam sekira pukul 21.07 WIB.
Suhartoyo menyatakan, amar putusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim MK pada hari Kamis (30/1/2025). Sebelum pembacaan amar putusan itu, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan pihaknya telah meneliti berbagai keterangan termasuk alat bukti dalam perkara ini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com