Pilkada Sampang 2024

Pasca Sehari MK Menolak Gugatan MANDAT, KPU Tetapkan Paslon Jimad Sakteh Jadi Pemenang Pilkada 2024

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMENANG PILKADA 2024 : Paslon no urut 02 Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz. KPU Sampang umumkan pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 secara hybrid pada (6/2/2025) sekitar 21.00 WIB di Kantor KPU setempat.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura tetapkan Pasangan Calon (Paslon) 02 Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz jadi pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Penetapan dilakukan pasca sehari gugatan hasil Pilkada Kabupaten Sampang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 (MANDAT), Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan Paslon (Jimat Sakteh) yang dilakukan secara hybrid pada (6/2/2025) sekitar 21.00 WIB di Kantor KPU Sampang.

Ketua KPU Sampang, Aliyanto mengatakan bahwa, penetapan Jimat Sakteh sebagai pemenang di Pilkada tahun 2024 sesuai dengan instruksi KPU RI. Di mana penetapan paslon dilakukan satu hari setelah ada keputusan MK.

"Berdasarkan PKPU 18 Tahun 2024 penetapan paslon dilakukan tiga hari setelah ada putusan MK, namun karena ada intruksi dari KPU RI maka penetapan kita lakukan malam ini," ujarnya Jumat (7/2/2025).

Setelah pleno penetapan KPU kata dia, akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada DPRD Sampang.

Kemudian, hasil pleno diserahkan sebagai dokumen pengesahan untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.

"SK penetapan Paslon pemenang di Pilkada 2024, secepatnya akan kita serahkan ke DPRD Sampang untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Untuk diketahui, perolehan suara di Pilkada 2024, pasangan calon nomor urut 02 H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud (Jimat Sakteh) sebanyak 338.482 suara. 

Sedangkan nomor urut 01 KH Muhammad Bin Muafi - Abdullah Hidayat (MANDAT) memperoleh suara sebanyak 294.605 suara.

Adapun, Permohonan gugatan Pilkada yang diajukan pasangan MANDAT tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur dan bukti yang kuat.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Paslon Nomor Urut 2 Jimad Sakteh, Amin Arif Tirtana menyampaikan rasa syukur atas hasil putusan MK menginga, semua gugatan yang disampaikan Paslon MANDAT ditolak.

"Kami bersyukur kepada Allah SWT dan kami mengucapkan terima kasih yang banyak kepada masyarakat Sampang," tutupnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini