UTBK SNBT

Tak Lolos SNBP 2025? Jangan Khawatir, Masih Bisa Daftar UTBK SNBT, Simak Panduan Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKSANAAN SNBT - Ilustrasi pelaksanaan UTBK SNBT. Bagi siswa yang tidak lolos SNBP, jangan khawatir, masih bisa daftar UTBK SNBT. Berikut panduan lengkapnya!

TRIBUNMADURA.COM - Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 telah diumumkan Selasa, (18/3/2025) pukul 15.00 WIB.

Bagi siswa yang tidak lolos SNBP 2025, jangan berkecil hati, masih ada kesempatan untuk masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN) melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Pendaftaran UTBK SNBT 2025 masih dibuka hingga 27 Maret 2025.

Khusus bagi siswa yang gagal di SNBP 2025, tidak perlu membuat akun baru di sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Siswa dapat langsung mendaftar jalur UTBK SNBT 2025 menggunakan akun yang sudah ada.

Tahun ini, panitia SNPMB memberikan kesempatan bagi lulusan SMA/sederajat untuk mendaftar ke PTN melalui berbagai program studi, baik jenjang sarjana (S-1) maupun diploma (D-3 dan D-4).

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang syarat, cara pendaftaran, biaya serta jadwal UTBK SNBT 2025, simak informasi lengkap berikut ini yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: LINK HASIL SNBP 2025! Diumumkan Selasa 18 Maret 2025, Berikut Cara Cek dan Unduh Kartu Peserta

Syarat Pendaftaran UTBK SNBT 2025

Dilansir dari laman resmi Panitia SNPMB (18/3/2025), berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti UTBK SNBT 2025:

1. Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2025 sebanyak satu kali 

2. Hasil UTBK 2025 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN 2025 

3. SNBT 2025 dilakukan berdasarkan hasil UTBK 2025, ditambah portofolio bagi peserta yang memilih program seni dan/atau olahraga 

4. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025, SNBP 2024, dan SNBP 2023 tidak dapat mengikuti UTBK SNBT 2025

5. Peserta harus memiliki akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB 

6. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

7. Siswa SMA/SMK/MA kelas 12 atau kelas terakhir pada 2025 atau peserta didik Paket C tahun 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2025) 

Halaman
12

Berita Terkini