Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkap fakta baru perihal empat tersangka pemakai narkoba yang ditangkap di gubuk yang berada di area makam Raja Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, Madura pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 20.10 WIB.
Fakta barunya, gubuk yang berada di dalam area makam Raja Ronggosukowati Pamekasan ini bukan hanya dijadikan tempat pesta sabu-sabu oleh 4 tersangka tersebut.
Melainkan juga menjadi tempat transaksi jual beli narkoba.
AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, dari dalam gubuk itu, anggotanya menangkap 4 pemakai narkoba.
Empat tersangka ini berinisal DD (46) warga Jalan Brawijaya, Kelurahan Jungcangcang, FAA (37) warga Jalan Segara, Kelurahan Gladak Anyar, MR (33) warga Jalan Ghazali, Kelurahan Jungcangcang dan N (47) warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kata dia, barang bukti yang ditemukan di TKP sekitar 5 gram sabu-sabu.
"Kami temukan 4 tersangka itu dan melakukan penangkapan di dalam gubuk tersebut" kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kamis (22/5/2025).
Menurut AKBP Hendra, setelah dilakukan penelusuran mendalam, gubuk tersebut juga dijadikan tempat transaksi jual beli sabu-sabu.
Dia mengaku sudah koordinasi dengan Lurah Kolpajung, Babinsa Kolpajung dan Bhabinkamtibmas Kolpajung untuk membongkar gubuk tersebut.
Alasan AKBP Hendra membongkar gubuk tersebut agar tidak disalahgunakan sebagai tempat yang negatif.
Apalagi lokasinya berada di dalam area makam Raja Ronggosukowati.
"Kami juga temukan barang bukti langsung di lokasi sebanyak 5 poket plastik klip yang berisi sabu-sabu kurang lebih 5 gram," ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Hendra mengimbau masyarakat Pamekasan bila ada informasi tentang narkoba segera laporkan ke Polres Pamekasan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak 5 poket plastik klip yang di dalamnya berisikan sabu-sabu yang ditimbang masing-masing dengan berat logo “A” ± 0,24 gram, logo “B” ± 0,24 gram, logo “C” ± 0,24 gram, logo “D” ± 0,19 gram, logo “E” ± 0,25 gram, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah botol kaca yang ditutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan yang salah satu ditutupnya terpasang 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan.
"Pelaku dikenakan pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutupnya.