Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Wabup Bangkalan Sayangkan Penganiayaan Siswa hingga Harga Sapi di Sampang Naik

Penulis: Januar
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARGA SAPI : Para pedagang sapi di Pasar Hewan Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. Menjelang Idul Adha 2025, harga sapi di Kabupaten Sampang, Madura, mengalami kenaikan signifikan, Kamis (22/5/2025).

TRIBUNMADURA.COM, MADURA- Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Jumat (23/5/2025).
 
Dari Wabup Bangkalan sayangkan penganiayaan siswa, hingga harga sapi di Sampang naik.
 
1.Wabup Bangkalan Sayangkan Penganiayaan Siswa, Ajak Masyarakat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
 
Perkara penganiayaan terhadap seorang siswa SMP berinisial AS (15) di Kecamatan Klampis terus menjadi perbincangan publik hingga memantik reaksi dari Wakil Bupati Bangkalan, Moch Fauzan Ja’far.

Ia mengajak semua stakeholder mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, siswa, hingga orang tua siswa untuk bertekad mewujudkan lingkungan sekolah ramah anak.

Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan telah menaikkan status perkara itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sejumlah 5 orang dinyatakan sebagai terduga pelaku, terdiri dari empat orang dewasa dan satu orang siswa yang juga masih satu kelas dengan korban, yakni IS (15).

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bangkalan, tentunya sangat menyayangkan terjadinya pengeroyokan itu, dan itu terjadi di dunia pendidikan kita. Kami akan panggil untuk mengetahui persoalannya seperti apa,” ungkap Wabup Fauzan, Kamis (22/5/2025).   

Sebelumnya, aksi kekerasan dan pengeroyokan itu terekam video ponsel.

Dalam rekaman video berdurasi 26 detik yang beredar, AS yang masih mengenakan seragam sekolah mendapatkan tindakan pemukulan oleh terduga pelaku IS, siswa asal Desa Tenggun, Kecamatan Klampis. IS dalam rekaman video itu juga masih mengenakan seragam sekolah

Mirisnya, permasalahan dua bocah saat berada di dalam sekolah itu berlanjut hingga menjadi urusan orang dewasa. Bahkan dalam video juga terlihat sejumlah orang dewasa, salah seorang di antaranya mengenakan kaos merah memegang tubuh korban AS. Sehingga siswa IS lebih leluasa melayangkan pukulan hingga tendangan ke arah korban

“Kami akan meningkatkan fungsi dan peran BK (Badan Konseling) di masing-masing sekolah. Memang kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi, pengeroyokan, bullying dan sebagainya. Itu tidak boleh terjadi lagi, khususnya di Kabupaten Bangkalan,” tegas Fauzan.

Pada tahap penyidikan ini, Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan telah menggali keterangan dari orang sebagai saksi.

Mereka terdiri dari satpam sekolah, kepala sekolah, pengurus yayasan, korban AS,  bapak korban, dan salah seorang teman korban sekaligus teman dari terduga pelaku IS.

Selain itu, sejumlah 5 orang ditetapkan sebagai terduga pelaku dengan masing-masing peran berbeda.

Mereka siswa IS, kakak dari IS berinisial HS, bapak dari IS berinisial JR, ibu dari IS, hingga seorang laki-laki yang tidak dikenal korban.

Jika kelima terduga pelaku itu nantinya terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pihak kepolisian telah menyiapkan jeratan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Fauzan berharap, semoga semua fungsi di dalam jajaran kependikan mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, siswa dan juga ortu tentunya, terus mengedepankan bahwa pendidikan adalah lingkungan untuk menempa anak-anak sebagai generasi bangsa.

“Baik secara akhlak dan akademik sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi, mari kita wujudkan sekolah yang ramah anak,” pungkas Fauzan.
 
 
2. PN Bangkalan Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Een, Warek UTM: Adil
 
Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Danang Utaryo menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Moh Maulidi Al Izhaq atau MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kamis (22/5/2025). 

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa MMA yang mengenakan pakaian lengan panjang warna hitam motif kotak dipadu peci berwarna hitam itu hanya bisa tertunduk.

Sidang petusan yang dimulai pada pukul 11.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.20 WIB itu memang menjadi perhatian serius mahasiswa hingga civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Beberapa di antara mereka tidak hanya berada di dalam ruang sidang, namun fokus menyaksikan dari layar monitor televisi LCD di luar ruang sidang.   

“Civitas akademika Trunojoyo Madura mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberi putusan (mati) sesuai dengan tuntutan, dalam pandangan kami sudah adil,” ungkap Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UTM, Surokim Abdus Salam menanggapi putusan vonis mati terhadap terdakwa MMA.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan pada yang digelar pada 7 Mei 2025 di PN Bangkalan menuntut terdakwa MMA dengan hukuman mati. Sebagaimana pasal primer dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Ini tidak semata-mata persoalan kejahatan pembunuhan. Tetapi bagaimana seperti yang sering disampaikan semua civitas akdemika, para mahasiswa hingga dosen bahwa tragedi kemanusian seperti ini sungguh sangat menyedihkan,” jelas Surokim.  

Seperti diketahui, jasad Een ditemukan warga dengan api masih membakar tubuhnya di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku MMA yang merupakan warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dibekuk di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis selang 1,5 jam dari penemuan jasad korban.

Beberapa jam sebelum dibunuh, korban EJ masih masuk kerja mulai pukul 14.00 WIB dan pulang pada pukul 17.00 WIB. Hal itu juga terungkap dalam berita acara pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan. Setelah dari rumah kos, keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Scoopy menuju Kecamatan Tanah Merah dan belok kiri menuju lokasi kejadian Pembunuhan di Desa Banjar, Kecamatan Galis.

Sebelum tiba di TKP, tersangka dan korban sempat terlibat cekcok mulut saat berkendara melintasi Jalan Raya Tanah Merah. Cekcok mulut itu diakui pelaku MMA berkaitan dengan kehamilan korban yang telah menginjak usia dua bulan.  

Surokim menambahkan, seluruh mahasiswa dan civitas akademika UTM sudah berjuang mengawal kasus ini cukup lama dan konsisten sampai sidang putusan. Ini menunjukkan kepedulian mahasiswa memang cukup luar biasa, dampaknya kepada UTM cukup menyita energi kampus dan sangat memberi efek yang sifatnya immaterial.

“Kami membangun civitas akademika dengan akhlakul karimah, namun dengan kasus seperti itu mengganggu kami,” pungkas Surokim.

Menanggapi putusan vonis mati, Kuasa Hukum dari terdakwa MMA, Risang Bima Wijaya menegaskan, putusan Majelis Hakim PN Bangkalan kepada terdakwa harus menjadi putusan maupun tuntutan dalam sidang-sidang berikutnya berkaitan kasus serupa.

“Ini berlebihan, artinya hakim itu dalam KUHAP sudah tidak dijelaskan bahwa dalam putusan harus ada hal-hal yang meringankan. Tadi dikatakan tidak ada yang meringankan, padahal di KUHAP itu diatur. Berarti kalau ada persitiwa yang sama, putusan dan tuntutannya harus sama,” tegas Risang.

Disinggung berkaitan langkah-langkah selanjutnya, Risang menyatakan dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terdakwa atas putusan vonis mati terhadap terdakwa MMA.

“Kami masih pikir-pikir, kalau sikap dari saya selaku kuasa hukum pasti banding, tetapi ini kan terserah terdakwa,” pungkas Risang.

Sementara JPU Hendrik Murbawan mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari apa yang menjadi memori banding dari pihak terdakwa. Namun setelah putusan vonis mati, pihak JPU belum menerima pernyataan banding dari terdakwa.

“Kami nanti akan menyikapi setelah memang sudah ada banding dari kuasa hukum. Kami juga mempunyai 7 hari untuk pikir-pikir. Kita semua tadi telah mendengar apa yang telah menjadi putusan majelis hakim, pada prinsipnya sama dengn tuntutan, pasal 340 KUHP dengan pidana mati,” singkat Hendrik.
 
 
3. Idul Adha 2025, Harga Sapi di Sampang Madura Naik hingga 20 Persen
 
Menjelang Idul Adha 2025, harga sapi di Kabupaten Sampang, Madura, mengalami kenaikan signifikan, Kamis (22/5/2025).

Kenaikan harga sapi ini tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan kota, tetapi juga merata hingga ke desa-desa.

Tak tanggung-tanggung, kenaikan harga sapi sebesar 20 persen dibandingkan hari biasanya, begitupun tahun lalu di momen yang sama.

Pedagang sapi di Pasar Hewan Aeng Sareh, Muhammad Yazid, mengatakan bahwa, harga sapi bervariasi tergantung pada ukuran dan berat badan hewan. 

Harga sapi yang dijualnya berkisar antara Rp23 juta hingga Rp40 juta per ekor, dengan berat badan yang bervariasi antara 400-850 kilogram. 

"Harga sapi dengan ukuran dan berat yang sama mengalami kenaikan sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta per ekor," ujarnya.

Menurutnya, kenaikan harga sapi disebabkan oleh beberapa faktor, seperti meningkatnya permintaan, harga pakan ternak, dan biaya transportasi pengiriman hewan dari daerah asal. 

"Untuk harga jual sapi tetap disesuaikan dengan ukuran dan berat badan hewan qurban," terangnya.

"Meski harga sapi mengalami kenaikan, permintaan sapi tetap tinggi menjelang Idul Adha 2025," imbuhnya.

Pihaknya meyakinkan, seluruh sapi yang dijualnya telah memenuhi syarat sebagai hewan kurban, terutama dari sisi kesehatan. 

Sebab, Dinas Peternakan setempat rutin melakukan penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk memastikan kualitas sapi yang dijual. 

"Jika ada sapi yang sakit sebelum hari H, kami siap menggantinya dengan sapi sehat dengan harga yang sama," pungkasnya.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini