Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra kusuma
TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - DS (45), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, keterlaluan.
Ia mencuri ponsel milik seorang jamaah di teras masjid RSD Nganjuk.
Aksi DS tersorot kamera CCTV yang terpasang di masjid.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan kasus pencurian ini terungkap usai korban melapor ke pihaknya.
Mendapat laporan korban, sejumlah personel dikerahkan untuk melaksanakan penyelidikan serta olah TKP.
Saat olah TKP polisi menemukan rekaman CCTV yang merekam aksi tersangka.
"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti."
"Ini berawal dari dari laporan masyarakat dan hasil rekaman CCTV," katanya, Senin (2/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menyebut tersangka diamankan di pinggir jalan Jalan Kyai Haji Agus Salim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Tatkala diringkus, tersangka tak bisa mengelak, ia langsung mengakui perbuataannya.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, antara lain ponsel milik korban, pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat beraksi.
"Tersangka mengakui mencuri ponsel korban yang tertidur di teras masjid usai salat subuh," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan," paparnya.