Berita Bangkalan

Hendak Masuk Mobil, Eks Dirut Sumber Daya Bangkalan yang Ditahan Ucapkan 1 Kata: Bismillah

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENUJU TAHANAN KEJATI : Dengan kedua lengan tangan diborgol dan mengenakan rompi berwarna orange, eks Dirut Plt BUMD Sumber Daya Bangkalan berinisial J hendak memasuki mobil Kejaksaan Negeri Bangkalan menuju tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya, Selasa (10/6/2025). Ia ditetapkan tersangka atas dugaan perkara penyertaan modal hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.350.000.000 atau Rp 1,35 miliar.

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Setelah menjalani pemeriksaan hampir 5 jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan secara resmi menahan mantan Plt Direktur Utama (Dirut) BUMD Sumber Daya Bangkalan berinisial J pada Selasa (10/6/2025). J ditetapkan tersangka pada 28 Mei 2025 atas dugaan perkara penyertaan modal hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.350.000.000 atau Rp 1,35 miliar.

Di bawah pengawalan dua personel Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/4-4 Bangkalan, tersangka J keluar dari ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan sekitar pukul 14.30 WIB.
 
Sambil menuruni anak tangga kedua lengan diborgol dan mengenakan rompi berwarna orange bermotif garis warna hitam, tersangka J sempat menyapa sejumlah awak media dengan kalimat Bahasa Madura, ‘Saporanah, saporanah ya’ (mohon maaf).

Dengan langkah sedikit tergesa, tersangka J juga sempat melontarkan kata ‘Bismillah’ ketika hendak memasuki pintu tengah sisi kanan mobil operasional Kejari Bangkalan berplat merah M 1105 GP. Tersangka J duduk di kursi belakang, kedua bola matanya tampak berkaca-kaca.

“Sabar ya Pak J,” ungkap Kuasa Hukumnya, Rizang Bima Wijaya diikuti gerakan menutup pintu mobil berwarna hitam yang membawanya keluar kantor Kejari Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta menuju bilik tahanan Kejati Surabaya.  

Sekedar diketahui, sebelum purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tersangka J pernah menjabat Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bangkalan sekaligus Plt Dirut BUMD Sumber Daya. Terakhir, J menjabat Kepala Inspektorat Pemkab Bangkalan.

Kuasa Hukum tersangka J, Rizang Bima Wijaya menegaskan, untuk perkara ini sebetulnya kalau pun dicari-cari kesalahan kliennya, hanya terletak pada administrasi. Karena hubungan antara J dan D bukan perkara penyertaan modal melainkan kesepakatan resmri yang dibalut dengan Surat Perjanjian Kerjasama Usaha (SPKU).

“Itu sudah selayaknya BUMD selaku badan usaha yang tujuannya untuk mengangkat perekonomian daerah. Karena sejak tahun 2017 ketika ada pengembalian uang dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebesar Rp 59 miliar, BUMD tidak bergerak, tidak ada usaha hingga 1 tahun 5 bulan,” tegas Rizang.  

Karena itu, lanjut Rizang, marak desakan dari sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) supaya BUMD turut membantu untuk meningkatkan UMKM di Bangkalan. Kondisi itu kemudian ditindaklanjuti tersangka J selaku Plt Dirut BUMD Sumber Daya dengan mendatangi Dinas Perindustrian Kabupaten Bangkalan untuk menanyakan keberadaan asosiasi UMKM.  

“Di situ disebutkan bahwa UMKM itu ada wadahnya, yakni Assosiasi Kuda Terbang yang belakangan diketahui bahwa ketuanya adalah tersangka D. Di sini lah BUMD kenal dengan UMKM, awalnya kerja sama dengan UMKM,” papar Rizang.

Tersangka D disebut Rizang tidak hanya sebatas ketua asosiasi UMKM namun juga memiliki UMKM sendiri dengan nama UD Mabruk. Tersangka D selaku Dirut UD Mabruk kemudian mengajukan proposal tersendiri ke BUMD, ke dewan pengawas, juga disertai notula rapat lengkap pada tahun 2018.

“Pengajuannya untuk usaha beras, Dewan Pengawas BUMD sudah merekomendasi, dilanjutkan dengan survei ke lokasi, dan memang ada gudang serta berasnya, Diajukan lah surat ke bupati pada 31 Desember 2018,” ujar Rizang.

Setelah mendapatkan disposisi dari Bupati Bangkalan pada 7 Januari 2019 yang dilengkapi rekomendasi dari BUMD, tersangka J selaku Dirut BUMD Sumber Daya mengikat UD Mabruk dengan komitmen resmi SPKU. 

Rizang membeberkan, awalnya UD Mabruk mengajukan dana Rp 2 miliar kepada BUMD Sumber Daya yang kemudian oleh dewan pengawas disetujui Rp 1 miliar. Namun tersangka J mencairkan secara bertahap, pertama senilai Rp 250 juta dan kegiatan usaha dari UD Mabruk berjalan serta menyetor bagi hasil usaha kepada BUMD dengan komposisi 35 persen dan 65 persen.

Setelah itu, lanjut Rizang, pihak tersangka D kembali mengajukan untuk meminta pencairan sisa dana sebesar Rp 750 juta. Namun tidak dicairkan langsung oleh tersangka J, melainkan juga secara bertahap senilai Rp 500 juta dan ternyata kegiatan usaha UD Mabruk tambah besar, stok beras bertambah banyak. Pencairan kemudian dilanjutkan senilai Rp 250 juta, sehingga total mencapai Rp 1 miliar sebagaimana yang telah tertuang dalam SPKU.

“UD Mabruk bayar pembagian hasil 35 persen dan 65 persen, Januari (2019) bayar, Februari bayar, Maret bayar. Nah pada 10 April, posisi klien kami (J) selaku Plt Dirut BUMD Sumber Daya diganti oleh Mohammad Kamil, saat perjanjian dengan UD Mabruk berumur 3 bulan,” terang Rizang.  

Ia menegaskan, pergantian posisi Dirut BUMD Sumber Daya itu secara otomatis membuat tersangka J sudah tidak mempunyai wewenang dan hak dalam segala kegiatan BUMD Sumber Daya.

“Tidak ada aliran dana satu Rupiah pun kepada klien kami. Jadi kecelakaan perjanjian antara BUMD dengan UD Mabruk ini terjadi pada era Pak Kamil, jadi macetnya pembayaran bagi hasil terjadi mulai Juli 2019. Selama Pak J selaku dirut, pembayaran bagi hasil berjalan lancar,” pungkas Rizang.

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengungkapkan, penyalahgunaan dana BUMD Sumber Daya di tahun 2019 dilakukan tersangka J dengan balutan kerja sama dengan inisial D selaku Dirut UD Mabruk yang dibuat seolah-olah untuk kegiatan pengadaan beras.

“Namun dipergunakan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak sesuai peruntukannya, dan dibuatnya perjanjian kerjasama tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp 1,35 miliar,” ungkap Fakhry di hadapan sejumlah awak media.

Dalam perkara tersebut, Kejari Bangkalan juga menetapkan initial D selaku Dirut UD Mabruk. Namun pihak tersangka D disebut Fakhry belum bisa dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak bisa hadir pasca menjalani operasi hernia.    

“Uang keluar kan ada peran, uang Sumber Daya kan keluar dari siapa?. Siapa yang berperan di situ? Dia (J) selaku Direktur Utama Sumber Daya, sementara yang menerima adalah tersangka D selaku Direktur UD Mabruk. Pengembalian tidak ada, hanya di proses penyidikan ada penitipan sebesar Rp 50 juta kalau tidak salah, dari tersangka D,” jelas Fakhry.

Atas perkara ini, tersangka J diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Penerapan Pasal 2 Subsider Pasal 3, kalau Pasal 2 ancaman pidananya dimulai dari 4  tahun tahun 20 tahun penjara. Sementara Pasal 3 dimulai dari 10 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkas Fakhry. 
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini