Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Pagerwojo menangkap ES (49), laki-laki warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo Tulungagung karena menggelapkan sepeda motor calon menantunya.
Dengan modus dipinjam, ES malah menggadaikan sepeda motor jenis Honda Vario itu senilai Rp 5 juta.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, korbannya adalah PAN (24), perempuan asal Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.
“PAN ini bertunangan dengan SD, anak tiri tersangka. Jadi bisa dibilang korban ini calon menantu,” ujar Nanang, mewakili Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.
Nanang memaparkan, sekitar September 2024 ES menukar sepeda motor SD dengan sepeda motor PAN.
Kepada PAN, ES mengaku meminjam sepeda motornya untuk sementara waktu.
Tanpa curiga PAN menurut saja saat sepeda motornya ditukar dengan milik ES yang lebih jelek.
“Korban sempat kerja di Malang. Dia baru menanyakan sepeda motornya itu pada Bulan Februari lalu,” sambung Nanang.
ES kala itu menjelaskan, sepeda motor PAN dipakai oleh ayah tirinya dan belum dikembalikan.
Karena merasa sudah terlalu lama, PAN mendatangi ES untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya.
Berulang kali ditagih, ES selalu menjanjikan sepeda motor itu akan segera dikembalikan.
“Tersangka ini tidak benar-benar mengembalikan sepeda motor milik korban. Dia hanya selalu berjanji setiap kali ditanya,” jelas Nanang.
PAN yang jengah dengan jawaban ES lalu membuat laporan ke Polsek Pagerwojo pada Senin (2/6/2025).
Polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Saat itu ES yang akan dimintai keterangan tidak ada di rumahnya.
Hingga pada Selasa (3/6/2025) personel Satreskrim Polsek Pagerwojo mendapat informasi keberadaan ES yang pulang ke Dusun Gading, Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo.
Polisi segera menangkapnya dan dibawa ke Polsek Pagerwojo untuk dimintai keterangan.
Kepada penyidik, ES mengaku sudah menggadaikan sepeda motor PAN ke wilayah Kabupaten Kediri seharga Rp 5 juta.
“Berdasar pengakuan ES, kami sudah menyita sepeda motor milik PAN yang digadaikan di Kediri,” ungkap Nanang.
Setelah menjalani rangkaian penyidikan, penyidik menaikkan status ES menjadi tersangka.
Dia dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.
Saat ini ES ditahan di tahanan Polsek Pagerwojo selama proses hukum, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.