"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku, sedang berada di rumah saksi, MM," katanya.
Mendapatkan informasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Lamongan Kota langsung mengkap pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku mengaku melakukan penganiayaan, karena dibakar api cemburu hanya karena mantan pacarnya telah diajak keluar rumah atau dibonceng oleh korban," ungkap Fadelan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Lamongan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com