Berita Bondowoso

Suara Hati Guru Tidak Tetap yang Digaji Hanya Rp15 Ribu Per Bulan: Seperti Budak Bersepatu

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GTT DAN PTT - Puluhan GTT dan PTT saat gelar hearing dengab Komisi IV DPRD Bondowoso, menyuarakan status dan honor mereka yang kecil dan belum jelas. Hearing dilakukan pada Kamis (19/6/2025)

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TIRBUNMADURA.COM, BONDOWOSO - Puluhan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di Bondowoso geruduk DPRD setempat pada Kamis (19/6/2025).

Mereka menyuarakan sekira 900 GTT dan PTT, khususnya yang masuk R2 dan R3 yang tidak ada kejelasan status dan honor mereka.
 
Padahal mereka telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

R2 merupakan GTT dan PTT yang sudah mask database BKN. Dan R3 adalah GTT dan PTT belum msuk database BKN namun masa kerjanya cukup lama.

Siti Maltufah, Ketua GTT Kabupaten Bondowoso, menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengangkatan PPPK paruh waktu.
 
Karena itulah, pihaknya mengharapkan agar jika ada pengangkatan hendaknya mereka didahulukan.

Di lain sisi, mereka meminta kejelasan honor. Karena, adanya kebijakan baru penggunaan untuk kepegawaian dari dana BOS hanya 20 persen. Sebelumnya bisa penggunaannya sampai 50 persen. Dana BOS masih dihitung dari jumlah murid.

Akibat penurunan ini ada GTT dan PTT yang hanya digaji Rp 15 ribu per bulan, dan ada yang Rp 100 ribu per bulan. Bahkan, ada yang tidak menerima. Padahal mereka ada yang mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

"Jadi bisa dikatakan kami budak bersepatu," terangnya.

Untuk itulah dirinya berharap legislatif dan eksekutif agar bisa dibantu "urusan perut" para GTT dan PTT.

Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, mengatakan, mereka meminta untuk diberikan ruang gaji yang layak untuk mereka. Layak disini bukan meminta gaji seperti PPPK dan ASN. Namun, sesuai kemampuan pemerintah daerah atau sesuai kapasitas fiskal.

"Mereka itu dikasih peluang untuk mendapatman insentif. Bukan menuntut jadi pegawai, tapi kewajiban menurut regulasi untuk dapat penggaran APBD wajib ber-SK bupati," terangnya.

Ia menerangkan, pihaknya mendorong Dinas Pendidikan agar segera untuk segera melaksanakan dan mencari cantolan regulasinya dulu.

"Persoalan anggaran, bukan pikir belakangan. Tapi disiapkan dulu karena ada ketentuan di Menpan RB," pungkasnya.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini