Berita Terkini Jombang

Maling Kotak Amal Tertangkap Warga, Nasibnya Mengenaskan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MALING KOTAK AMAL - Maling Kotak Amal di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang Bonyok Dihajar Warga, pada Selasa (24/6/2025). Langsung diamankan pihak kepolisian.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Aksi pencurian kotak amal di sebuah masjid yang berada di wilayah Kecamatan Jombang berhasil digagalkan warga.

Seorang pria berusia 36 tahun asal Kecamatan Plandaan diamankan usai dikejar warga lantaran aksinya dipergoki saat beraksi dini hari.

Peristiwa ini berlangsung di Masjid Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Pelaku diketahui bernama Yateno, warga Desa Jiporapah, Kecamatan Plandaan.

Ia tertangkap setelah gerak-geriknya yang mencurigakan memancing perhatian warga sekitar.

Menurut keterangan Kepala Dusun Plosokendal, M Mas’ud, pelaku terlihat mondar-mandir di sekitar area masjid dengan membawa tas.

Aksi mencurigakan tersebut membuat sejumlah warga tetap berjaga dan mengawasi.

"Awalnya hanya bolak-balik di sekitar masjid. Tak lama kemudian terdengar suara keras dari dalam."

"Setelah dicek, pelaku sudah membongkar kotak amal kecil," ucap Mas’ud.

Begitu sadar aksinya diketahui, Yateno langsung melarikan diri sembari membawa uang hasil curian.

Namun, saat dikejar, sebagian uang yang ia ambil terjatuh di jalan.

"Warga mengejarnya ke arah utara dan berhasil menangkapnya sekitar 300 meter dari lokasi kejadian," imbuh Mas’ud.

Pelaku sempat dihajar massa sebelum akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian dari Polsek Jombang yang tiba di lokasi.

Dari tangan pelaku, ditemukan uang tunai sekitar Rp 100 ribu dan sebuah tas berisi sejumlah peralatan seperti tang dan obeng yang diduga digunakan untuk membongkar kotak amal.

Kapolsek Jombang, AKP Mulyani, membenarkan kejadian tersebut.

"Tersangka sudah kami amankan. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (24/6/2025). 

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai senilai Rp 109 ribu serta alat-alat di dalam tas milik pelaku.

Polisi menjerat Yateno dengan Pasal 363 KUHP mengenai tindak pencurian dengan pemberatan.

Berita Terkini