Pembunuhan Bocah di Bangkalan

'Dirasuki Jin dan Setan' Pengakuan Nyeleneh Paman Tebas Leher Keponakan Berusia 3 Tahun di Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENDADAK PEKOK - Tersangka HL (34), warga Dusun Langliur, Desa/Kecamatan Geger digelandang ke Polres Bangkalan usai ditangkap di semak-semak belakang kamar mandi rumah korban, Kamis (14/8/2025) pukul 01.00 WIB. Ia menghabisi nyawa bocah sekaligus keponakannya, HY (3) dengan menebas leher korban menggunakan sebilah parang

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pelarian HL (34), warga Dusun Langliur, Desa/Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan berakhir di semak-semak belakang kamar mandi, Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Beberapa jam sebelumnya, ia tega menghabisi nyawa seorang bocah yang masih keponakannya, HY (3) dengan cara menebas leher korban dengan sebilah parang, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku sempat kabur ke dalam hutan setelah membunuh korban dan kembali ke lokasi kejadian untuk bersembunyi di belakang kamar mandi.

Ia ditangkap personel gabungan Unit Reskrim Polsek Geger dan Satreskrim Polres Bangkalan dibantu personel Koramil Geger bersama warga.

Saat ditanya Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi dengan kalimat apa yang kamu lakukan?, pelaku HL mendadak pekok dengan menjawab, “yang mana?”.

Mendengar itu, Hafid mengejar sambil berucap, “tadi malam”.

“Dirasuki setan dan jin, mungkin (korban) kena tebas. Tidak berniat bunuh dia, terpaksa."

"Saya minta maaf sama keluarga,” singkat pelaku HL di depan pintu ruang tahanan Polres Bangkalan.

Korban meregang nyawa di halaman rumahnya.

Sejumlah foto menyuguhkan tubuh korban bocah tergeletak bersimbah darah beredar di sejumlah grup WhatsApp sejak Kamis pagi.

Sementara beberapa video lainnya menayangkan sejumlah warga dan aparat melakukan pencarian terhadap pelaku HL.

Korban diketahui adalah anak dari kakak iparnya.

Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang, satu pasang baju korban, satu pasang baju tersangka, ponsel milik tersangka, hasil otopsi dan sample darah korban, serta serpihan kaca.

“Kami kenakan Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi.

Berita Terkini