Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dananya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga saat ini belum direalisasikan dan manfaatnya belum dirasakan oleh masyarakat Sumenep, Madura.
Bantuan BLT DBHCHT 2025 ini anggarannya cukup fantastis, yakni senilai Rp 4,8 miliar yang akan diterima langsung oleh 5.000 buruh pabrik dan petani tembakau.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep menyampaikan, saat ini bantuan tersebut masih dalam tahap verifikasi vaktual (verval), monitoring dan evaluasi (monev) dan proses distribusi undangan dan lainnya itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 300 juta.
Kepala Dinsos P3A Sumenep Mustangin melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Erwin Hendra mengatakan, dalam proses penyaluran BLT DBHCHT itu ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum dicairkan bagi penerima.
"Semua kegiatan proses penyaluran itu sumber anggarannya diambil dari DBHCHT Rp 300 juta," kata Erwin Hendra pada Jumat (15/8/2025).
Dana ratusan juta itu diambilkan sisa dari anggaran yang dikelola instansinya, yakni Rp 4,8 miliar.
Jika dihitung dari anggaran itu dengan total 5.000 penerima sebutnya, maka ada sisa anggaran sebesar Rp 300 juta.
Dan anggaran itu digunakan untuk proses penyaluran bantuan, agar penggunaan DBHCHT itu benar-benar selektif. Sehingga tambahnya, dalam penggunaanya tidak bisa bermanuver.
"Misalnya, kalau anggaran yang khusus BLT itu tidak boleh dialokasikan untuk kegiatan lain," terangnya.
Dari 5.000 penerima itu, nanti akan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000 selama tiga bulan.
"Karena setiap bulan mereka mendapatkan Rp 300 ribu. Tapi pencairannya langsung digabung selama tiga bulan menjadi Rp 900.000," kata Erwin Hendra.
Terpisah, Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengatakan, bahwa penyaluran DBHCHT bagi organisasi perangkat daerah (OPD) tahun ini mengacu pada regulasi baru yakni, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2024 tentang Penggunaan DBHCHT.
Pemanfataannya, 50 persen untuk program kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat masih dibagi dua lagi, diantaranya sebesar 30 persen untuk bantuan dan 20 persen nonbantuan.
"Harap kami, ketiga bidang itu dapat mendorong pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Utamanya bagi petani tembakau, buruh tani dan pekerja pabrik rokok," terang Dadang Dedy Iskandar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com