Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sebanyak 708 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mendapatkan remisi umum (RU), serta 842 warga binaan menerima remisi dasawarsa (RD) tahun 2025.
Berdasarkan data, penerima Remisi Umum (RU) I sebanyak 705 orang, sedangkan Remisi Umum (RU) II sebanyak 3 orang.
Total keseluruhan penerima RU adalah 708 orang.
Sementara itu, untuk Remisi Dasawarsa (RD) 2025, jumlah penerima mencapai 842 orang, terdiri atas:
• RD I sebanyak 801 orang,
• RD II sebanyak 11 orang,
• RD Pidana Denda I sebanyak 27 orang,
• RD Pidana Denda II (langsung bebas) sebanyak 3 orang.
Adapun tiga warga binaan yang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Dasawarsa Pidana Denda II yaitu:
1. Mohammad Jafar Hidayatullah
2. Kisdarmanto
3. Waras Santoso
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pamekasan, Kholilurrahman di Aula Lapas Kelas IIA Pamekasan, setelah pelaksanaan upacara HUT RI ke-80 di Pendopo Ronggosukowati.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, Kalapas Pamekasan, serta sejumlah pejabat Forkopimda Kabupaten Pamekasan.
Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan, Kholilurrahman menyampaikan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Kata dia, remisi ini bukan hanya bentuk keringanan hukuman, tetapi juga motivasi bagi warga binaan agar terus berbuat baik, menaati aturan, serta berusaha memperbaiki diri.
“Semoga setelah kembali ke masyarakat, saudara-saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan,” kata Bupati Kholilurrahman, Minggu (17/8/2025) kemarin.
Lebih lanjut, Kiai Kholil juga menegaskan bahwa remisi diberikan secara selektif sesuai aturan yang berlaku.
Warga binaan yang masih menjalani register F, proses usulan remisi sebelumnya, menjalani hukuman subsider, maupun yang terkena pencabutan pembebasan bersyarat, belum dapat menerima remisi.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan tertib serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.