Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan 397 surat keputusan (SK) remisi umum kemerdekaan dan remisi dasawarsa 2025.
Dua remisi itu dibagikan secara simbolisi untuk narapidana (napi) yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep di halaman kantor Bupati Sumenep usai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi, Minggu (17/8/2025).
Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Heri Sutriadi membenarkan bahwa dua macam remisi itu rinciannya, 193 napi mendapat remisi Kemerdekaan 17 Agustus dan 204 napi mendapatkan remisi dasawarsa.
Warga binaan rutan yang diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus tahun ini, sebenarnya sebanyak 196 orang.
Namun, dalam SK yang diterimanya tercatat ada 193 napi yang mendapatkan remisi kemerdekaan.
Sedangkan yang tiga lainnya, yakni ada 1 orang sudah bebas duluan dan dua lainnya masih dalam proses administrasi.
"Bukan ditolak, tapi satu orang napi sudah bebas dan dua lainnya dalam proses administrasi," tutur Heri Sutriadi pada Selasa (19/8/2025).
Ada beberapa syarat napi bisa diajukan mendapatkan remisi sebutnya, salah satunya berkelakuan baik, rutin mengikuti program pembinaan rutan dan telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
"Remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan perilaku baik warga binaan. Tetapi juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri," paparnya.
Heri Sutriadi mengatakan, seluruh nama yang diusulkan sudah melalui proses verifikasi yang ketat.
Mulai dari catatan kedisiplinan, partisipasi dalam program pembinaan, hingga perilaku selama berada di dalam Rutan juga menjadi indikator.
"Remisi ini bukan sekedar pengurangan masa hukuman, namun juga simbol penghargaan atas usaha mereka dalam memperbaiki diri," paparnya.
"Kami ingin seluruh warga binaan terus menjaga sikap dan berkomitmen menjalani pembinaan dengan baik," terangnya.
Untuk besaran remisi yang diterima tiap narapidana tidak sama, bergantung pada lamanya masa pidana yang telah mereka jalani.
"Harapan kami pada momentum ini menjadi titik balik penting, agar mereka dapat membangun kehidupan baru yang lebih bermanfaat."
"Bukan hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk keluarga dan lingkungannya," terang Heri Sutriadi.