Berita Sampang
Puluhan Mahasiswa di Sampang Gelar Aksi Damai, Sempat Ricuh Saat Blokade Jalan
Puluhan mahasiswa di Kabupaten Sampang menggelar aksi damai di depan Mapolres Sampang, Madura, pada Minggu (31/8/2025) siang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Puluhan mahasiswa di Kabupaten Sampang menggelar aksi damai di depan Mapolres Sampang, Madura, pada Minggu (31/8/2025) siang.
Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas atas tragedi di Jakarta Pusat, seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) meninggal dunia usai terlindas mobil taktis milik Brimob.
Massa memulai aksi long march dari Pasar Srimangunan, kemudian bergerak menyusuri Jalan KH. Wahid Hasyim hingga Jalan Jammaludin, sebelum akhirnya berkumpul di depan Mapolres Sampang.
Awalnya aksi berjalan kondusif. Namun, ketegangan muncul ketika berita acara tuntutan yang diajukan kepada Kapolres Sampang, AKBP Hartono, tidak ditandatangani.
Hal tersebut membuat para demonstran memutuskan melakukan aksi blokade jalan jalur nasional di simpang empat Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Kondisi itu menyebabkan arus lalu lintas tersendat hingga menimbulkan kemacetan ringan.
Situasi sempat memanas ketika aparat kepolisian berupaya membubarkan massa.
Bentrokan kecil tak terhindarkan saat petugas memukul mundur demonstran agar jalan raya kembali bisa dilalui kendaraan.
Beberapa menit kemudian, situasi berhasil dikendalikan, dan massa akhirnya mundur dari lokasi.
Ketua Cabang (Ketua PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampang, Latifah mengatakan bahwa tragedi meninggalnya Alm. Affan Kurniawan bukan sekadar insiden kemanusiaan, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hukum, hak asasi manusia, dan konstitusi Republik Indonesia.
"Atas dasar itu, kami menuntut agar kepolisian tidak hanya bertindak represif, tetapi benar-benar menjadi pelindung rakyat," ujarnya.
Dirinya memaparkan poin tuntutan dalam aksi kali ini :
1. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terbuka, transparan, dan akuntabel atas tragedi ini.
2. Menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
| Serapan Anggaran Baru 63,85 Persen, DPRD Sampang Desak Pemkab Gaspol Realisasi Rp 777 Miliar |
|
|---|
| Detik-detik Polisi Kepung Persembunyian Pelaku Pembacokan SPBU Camplong, Tapi Hasil Nihil |
|
|---|
| Marak Oknum Agen BRILink Nakal di Desa, BRI Sampang Warning KPM Bansos Tidak Serahkan Data Rekening |
|
|---|
| Puluhan Surat Pemberitahuan Aksi Masuk ke Polres Sampang, Sebagian Besar Demo Batal Digelar, Kenapa? |
|
|---|
| Perusuh yang Beraksi saat Demo di Sampang Tak Bisa Tidur Nyenyak, Polisi Memburu Pelaku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.