Breaking News

Berita Sampang

Dugaan Jual Beli Seragam dan Siswa Titipan Mencuat di Sampang, Disdik Digeruduk Puluhan Pemuda

Suasana depan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura mendadak riuh, Kamis (18/9/2025)

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Hanggara
SUASANA RIUH : Suasana saat puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (18/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Suasana depan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura mendadak riuh, Kamis (18/9/2025)

Puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) menggelar aksi demonstrasi menuntut transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan.

Massa memulai aksi long march dari Jalan KH. Wahid Hasyim, tepat di depan Alun-Alun Trunojoyo.

Dengan membawa pengeras suara, poster bernada kritik, dan atribut aksi lainnya, mereka menyusuri jalan hingga tiba di kantor Disdik Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Setibanya di kantor dinas, peserta aksi langsung menyampaikan aspirasinya.

Tidak berselang lama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Mohammad Fadeli, menemui massa aksi untuk mendengar langsung tuntutan mereka.

Koordinator Lapangan GPR, Idris, mengatakan bahwa, pihaknya menolak praktik-praktik yang dinilai mencederai dunia pendidikan.

"Pendidikan adalah hak setiap anak. Tidak boleh ada pihak yang mempermainkan aturan hanya untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

GPR menyoroti dua dugaan serius. Pertama, penjualan seragam sekolah secara wajib yang dianggap melanggar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, karena sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam dari pihak tertentu.

"Kedua, dugaan adanya penerimaan siswa melalui jalur titipan, yang dinilai merusak transparansi penerimaan siswa baru dan berpotensi menimbulkan pungutan liar," terangnya.

Dalam orasinya, GPR menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Disdik Sampang, diataranya memecat kepala sekolah yang terbukti memperjualbelikan seragam.

Kemudian, Meminta Kadisdik bertanggung jawab atas maraknya praktik siswa titipan di tingkat SD dan SMP.

Serta, mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang sekolah memperjualbelikan seragam pada setiap awal tahun ajaran baru.

"Jika praktik semacam ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan akan runtuh. Kami minta Disdik segera bertindak tegas," tuturnya.

Sementara, Kepala Disdik Sampang Mohammad Fadeli menanggapi tuntutan para demonstran bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan konfirmasi langsung ke seluruh satuan pendidikan, baik tingkat SD maupun SMP.

"Terkait seragam, tidak ada paksaan dari sekolah kepada orang tua atau wali murid. Sekolah hanya menyediakan, bukan mewajibkan membeli," tegasnya.

Ia menjelaskan, untuk meringankan beban orang tua, sekolah bahkan memberikan keringanan berupa pembayaran secara cicilan hingga 12 bulan atau satu tahun.

"Artinya, bagi yang tidak mampu bisa mencicil, ini bentuk perhatian sekolah," terangnya.

Sementara itu, mengenai keluhan tidak adanya penambahan rombel di sekolah favorit, pihaknya menegaskan ada keterbatasan yang tidak bisa ditawar.

"Bukan kami tidak ingin menambah, tetapi ada aturan dari pusat yang mengunci jumlah pagu siswa," pungkasnya.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved