Berita Terkini Sampang
Residivis Narkoba Diringkus Polisi Usai Curi 6 Kambing di Sampang
Satreskrim Polres Sampang berhasil membongkar kasus pencurian ternak yang meresahkan warga Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Sampang menangkap pria berinisial J (27), residivis kasus narkoba, atas pencurian enam ekor kambing milik warga Desa Disanah, Kecamatan Sreseh
- Pelaku mengaku saat didesak warga dalam pertemuan dengan perangkat desa
- Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan kini ditahan oleh Polres Sampang sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan wilayah.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang membongkar kasus pencurian ternak yang meresahkan warga Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (2/11/2025).
Kepolisian mengamankan pria berinisial J (27) pelaku pencurian.
J merupakan residivis kasus narkoba.
Pelaku ditangkap pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah gerak-geriknya dicurigai warga.
Baca juga: Maling Hewan Ternak Hantui Warga Banyuwangi Jelang Idul Adha, 4 Kambing Hilang dalam Semalam
Penangkapan bermula dari laporan kehilangan enam ekor kambing milik seorang warga.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa, kasus bermula ketika korban melepas 18 kambing miliknya di sekitar rumah pada 25 Juli 2025.
Sore harinya, kambing tersebut kembali ke kandang dalam keadaan lengkap.
Namun, keesokan pagi enam kambing raib tanpa jejak.
"Korban sudah mencari ke berbagai tempat, tapi tidak ditemukan."
"Akhirnya korban melapor ke perangkat desa dan mengundang warga untuk mencari pelaku," ujarnya.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Saat pertemuan bersama perangkat desa dan warga, ketua BPD menanyakan apakah ada yang mengetahui keberadaan kambing tersebut.
Momen itu membuat pelaku gugup hingga akhirnya mengaku telah mencuri kambing milik korban.
Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti oleh warga dengan membawa kejadian tersebut ke Polres Sampang.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa J bukan orang asing bagi aparat.
"Pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkoba jenis sabu," ungkap AKP Eko.
Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Kasus ini menjadi warning bagi masyarakat agar tetap waspada."
"Polres Sampang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami," pungkasnya.
| Sosok Iptu Nur Fajri Alim Kasat Reskrim Baru Polres Sampang: Dikenal Sat Set, Dekat dengan Anggota |
|
|---|
| Demo Mahasiswa di DPRD Sampang Ricuh: Fasilitas Alun-alun Dirusak, Pagar Besi Hilang |
|
|---|
| Polres Sampang Edukasi Bengkel dan Toko Sparepart: Stop Jual dan Pasang Knalpot Brong |
|
|---|
| 2 Proyek Jembatan di Sampang Molor dari Jadwal, Kontraktor Kena Denda Tiap Hari, SP3 Dikeluarkan |
|
|---|
| Produksi PT Garam Tersendat Akibat Cuaca Ekstrem, Ancam Pengaruhi Pasokan Garam Nasional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.