Berita Terkini Sampang

Residivis Narkoba Diringkus Polisi Usai Curi 6 Kambing di Sampang

Satreskrim Polres Sampang berhasil membongkar kasus pencurian ternak yang meresahkan warga Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa/Tribunnews.com
PENCURIAN KAMBING - Aksi pencurian ternak yang meresahkan warga Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura akhirnya terungkap, Minggu (2/11/2025). Pelaku curi sebanyak 6 ekor kambing milik warga. 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Sampang menangkap pria berinisial J (27), residivis kasus narkoba, atas pencurian enam ekor kambing milik warga Desa Disanah, Kecamatan Sreseh
  • Pelaku mengaku saat didesak warga dalam pertemuan dengan perangkat desa
  • Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan kini ditahan oleh Polres Sampang sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan wilayah.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang membongkar kasus pencurian ternak yang meresahkan warga Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (2/11/2025).

Kepolisian mengamankan pria berinisial J (27) pelaku pencurian.

J merupakan residivis kasus narkoba.

Pelaku ditangkap pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah gerak-geriknya dicurigai warga.

Baca juga: Maling Hewan Ternak Hantui Warga Banyuwangi Jelang Idul Adha, 4 Kambing Hilang dalam Semalam

Penangkapan bermula dari laporan kehilangan enam ekor kambing milik seorang warga.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa, kasus bermula ketika korban melepas 18 kambing miliknya di sekitar rumah pada 25 Juli 2025.

Sore harinya, kambing tersebut kembali ke kandang dalam keadaan lengkap.

Namun, keesokan pagi enam kambing raib tanpa jejak.

"Korban sudah mencari ke berbagai tempat, tapi tidak ditemukan."

"Akhirnya korban melapor ke perangkat desa dan mengundang warga untuk mencari pelaku," ujarnya.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Saat pertemuan bersama perangkat desa dan warga, ketua BPD menanyakan apakah ada yang mengetahui keberadaan kambing tersebut.

Momen itu membuat pelaku gugup hingga akhirnya mengaku telah mencuri kambing milik korban.

Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti oleh warga dengan membawa kejadian tersebut ke Polres Sampang.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa J bukan orang asing bagi aparat.

"Pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkoba jenis sabu," ungkap AKP Eko.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Kasus ini menjadi warning bagi masyarakat agar tetap waspada."

"Polres Sampang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved