Berita sumenep
Sembunyikan Barang Haram di Bungkus Rokok, Warga Guluk-guluk Sumenep Ditangkap Polisi
IY (34) warga asal Desa Guluk-Gukuk Kecamatan Guluk-Gukuk, Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi karena diketahui menyimpan narkoba jenis sabu.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, Sumenep, ditangkap polisi pada Senin (10/11/2025) karena kedapatan menyimpan sabu di dalam bungkus rokok.
- Saat polisi melakukan penyelidikan kasus pencurian, mereka mencurigai IY yang melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk. Setelah diperiksa, ditemukan 1 plastik klip sabu seberat 0,50 gram, dan IY mengakui barang tersebut miliknya.
- IY dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - IY (34) warga asal Desa Guluk-Gukuk Kecamatan Guluk-Gukuk, Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi karena diketahui menyimpan narkoba jenis sabu.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas membenarkan bahwa tersangka IY ditangkap Satreskrim Polsek Ganding karena kedapatan menyimpan sabu di dalam bungkus rokok.
"Pelaku berinisial IY ditangkap petugas pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk," ungkap Akp Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (12/11/2025).
Sebelum peristiwa penangkapan tersebut, polisi tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dan ternyata mendapati seorang pria yang dicurigai sedang melintas.
Baca juga: Sopir Bus Puspa Jaya Trayek Blitar-Lampung Positif Sabu-sabu Saat Tes Urine di Terminal Tulungagung
Ketika dilakukan pemeriksaan badan kata mantan Kapolsek Kota, petugas menemukan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,50 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok warna biru.
"Setelah ditunjukkan barang bukti tersebut, tersangka langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, IY kini dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Ganding dan rencananya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lanjutan," tambahnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Antisipasi DBD Meluas, Puskesmas Gerak Cepat Fogging di Pondok Al-Amien Putri 1 Sumenep |
|
|---|
| DLH Sumenep Kirim 24 Ton Hasil Olahan Sampah ke PT SBI, Harga RDF Masih Tunggu Uji Kualitas |
|
|---|
| Kasus Dugaan Suap BSPS Sumenep, Pakar Hukum Minta Kejati Jatim Telusuri Oknum Lain di Disperkimhub |
|
|---|
| Gardasatu Jatim Desak Kapolri Tertibkan Kendaraan Bodong dan Peredaran Narkoba di Pulau Kangean |
|
|---|
| Disdik Sumenep Raih Penghargaan di Festival Tunas Bahasa Ibu Jawa Timur 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-jumat-10102019.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.