Berita Sampang
Polres Pamekasan Terbitkan DPO Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Lesong Daya
Polres Pamekasan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus dugaan pembunuhan
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Polres Pamekasan menetapkan dua tersangka, Moh Ribut (24) dan Samheri (45), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Desa Lesong Daya, Batumarmar, Pamekasan.
- Kasus bermula dari ditemukannya korban bernama Munaha asal Sampang meninggal dunia secara mengenaskan pada 6 November 2025. Sebelumnya, dua tersangka lain, N dan S.A, sudah ditangkap, sementara dua DPO tersebut melarikan diri sebelum penangkapan.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Pamekasan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Dua tersangka yang masih buron tersebut masing-masing bernama Moh Ribut dan Samheri, keduanya berasal dari Kabupaten Sampang.
Kasus ini bermula setelah korban, Munaha asal Desa Bira Timur, Sokobanah, Sampang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di lokasi kejadian pada (6/11/2025) sore.
Baca juga: Motif Pembunuhan Sadis Pria Sampang di Pamekasan, 2 Pelaku Lain masih Buron
Polisi sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, N dan S.A namun dua pelaku ini melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan.
Identitas DPO
Identitas DPO Pertama
Nama: Moh Ribut
Usia: 24 tahun
Alamat: Dusun Komereh Barat, Kelurahan Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang
Memiliki ciri-ciri fisik, tinggi badan 172 cm, rambut hitam, bentuk tubuh biasa, kulit gelap atau cokelat, dan mata, hidung, mulut normal.
Kemudian, Identitas DPO Kedua:
Nama: Samheri
Usia: 45 tahun
Alamat: Dusun Komereh Timur, Kelurahan Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang
Memiliki ciri-ciri fisik, tinggi badan 170 cm, rambut hitam, bentuk tubuh biasa, kulit gelap atau cokelat, dan mata, hidung, mulut normal.
Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan perlindungan ataupun membantu pelaku melarikan diri.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka tersebut diminta segera menghubungi pihak kepolisian.
"Apabila masyarakat melihat atau menemukan keberadaan kedua tersangka, dapat segera menghubungi Kepolisian melalui nomor 0852-3133-0088," Berdasarkan penerbitan DPO Polres Pamekasan, Rabu (12/11/2025).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Tabrakan dengan Truk Fuso, Pengendara dan Pembonceng Motor di Sampang Bernasib Tragis |
|
|---|
| Polemik Pilkades, DPRD Sampang Wadul ke Kemendagri: Supaya Kita Tidak Salah Langkah |
|
|---|
| Enam Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Sampang Berhasil Dibekuk, Pelaku Berdalih Alasan Ekonomi |
|
|---|
| Penanganan Kasus Pembunuhan Munaha di Pamekasan Berlanjut, Polisi Buru 2 Tersangka Lain |
|
|---|
| Berselisih Gerbang Pasar, Tukang Sayur di Sampang Bacok Tukang Parkir dengan Celurit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/BURU-PELAKU-Polres-Pamekasan-resmi-menerbitkan-Daftar-Pencarian-Orang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.