Berita Sumenep

Selain Kasus Narkoba, Pria Asal Guluk-Guluk Sumenep Ternyata Juga Berbuat Dosa ke Tetangga

Tidak hanya kasus narkoba yang menjerat tersangka IY (34). Nmun, pria asal Desa atau Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
ISTIMEWA
ilustrasi kasus sabu-sabu di Sumenep 
Ringkasan Berita:
  • Selain kasus narkoba, IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, Sumenep, juga ditangkap karena membobol rumah korban WS (49) di Dusun Talambung Daja, Ganding pada Minggu (26/11/2025) dan mencuri uang sekitar Rp140 juta.
  • Polisi menemukan IY melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk dan langsung menangkapnya. Dalam interogasi, IY mengakui pencurian tersebut serta mengaku pernah melakukan tindak serupa di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Ganding.

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tidak hanya kasus narkoba yang menjerat tersangka IY (34). Nmun, pria asal Desa atau Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep ini juga terseret kasus pencurian uang hingga Rp 140 juta.

Kapolsek Ganding, Akp Hudi Susilo membenarkan bahwa IY diamankan setelah diduga membobol rumah milik korban atas nama WS (49) tepatnya di Dusun Talambung Daja Desa Ganding, Kecamatan Ganding.

"Kalau kejadiannya, di rumah korban WS pada Minggu (26/11/2025) pukul 22.00 WIB," ungkap AKP Hudi Susilo, Rabu (12/11/2025).

Pada saat kejadian, korban WS sedang tidak berada di rumahnya, karena sedang keluar bersama saksi. Ketika kembali, korban mendapati pintu kamar dan lemari terbuka serta uang yang tersimpan di dalamnya telah hilang.

Baca juga: Sembunyikan Barang Haram di Bungkus Rokok, Warga Guluk-guluk Sumenep Ditangkap Polisi

"Dari hasil pengecekan, pelaku atau tersangka IY ini masuk melalui bagian atap dapur yang terlihat dalam keadaan rusak," ungkapnya.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ganding melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk.

Saat itu lanjutnya, petugas langsung memberhentikan IY pada saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih.

"Saat diperiksa dan diinterogasi, IY mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Bahkan, tersangka itu mengakui pernah melakukan tindak serupa di tiga tempat kejadian berbeda di wilayah Kecamatan Ganding," ungkapnya.

Barang bukti kuat

Setelah itu, petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.457.000, satu kalung emas, dua cincin emas, sepasang anting emas, satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Akp Hudi Susilo.

Tersangka IY saat ini telah diamankan di Polsek Ganding dan proses penyidikan tengah berjalan. Dan barang bukti ikut disita untuk mendukung pembuktian hukum.

"Akibat perbuatannya, pelaku IY dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana," sebutnya.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved