Berita Terkini Sampang
Kapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Sampang Terjawab, Kemendagri Beri Syarat
Ketidakpastian mengenai jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya terjawab.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Ringkasan Berita:
- Kemendagri telah memastikan bahwa Pilkades serentak di Kabupaten Sampang akan dilaksanakan pada tahun 2026, menjawab ketidakpastian sebelumnya
- Pemerintah daerah wajib menetapkan jadwal dan anggaran dalam APBD, menyesuaikan dengan kemampuan fiskal, serta mendapat dukungan Forkopimda untuk menjaga kondusivitas
- Desa yang hanya memiliki satu calon kepala desa harus menunda Pilkades hingga terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Desa terbaru
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Ketidakpastian mengenai jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya terjawab.
Melalui kunjungan resmi dan konsultasi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 November 2025, telah diperoleh kepastian.
Hasil dari pertemuan tersebut mengonfirmasi bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di seluruh Kabupaten Sampang akan dilangsungkan pada tahun 2026.
Keputusan ini memberikan kejelasan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat yang telah menantikan agenda demokrasi tingkat desa tersebut.
Baca juga: Polemik Pilkades, DPRD Sampang Wadul ke Kemendagri: Supaya Kita Tidak Salah Langkah
Pelaksanaan Pilkades Sampang
Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, membenarkan bahwa Kemendagri memberikan kepastian setelah pihaknya meminta kejelasan terkait landasan hukum penyelenggaraan Pilkades.
Kunjungan itu juga merupakan tindak lanjut atas surat Kemendagri Nomor: 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 tentang inventarisasi data Pilkades serentak dan PAW.
"Hasilnya Pilkades serentak dapat dilaksanakan tahun 2026," ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Akan tetapi, Kemendagri memberi syarat agar Pemerintah Kabupaten Sampang segera memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:
Pemerintah daerah wajib menetapkan jadwal dan penganggaran Pilkades dalam APBD.
Menyediakan anggaran sesuai kemampuan fiskal daerah.
Mendapat dukungan Forkopimda untuk menjamin situasi keamanan dan kondusivitas selama tahapan Pilkades.
Menurutnya, Kemendagri juga memberikan catatan untuk desa yang berpotensi memiliki calon tunggal.
Desa dengan kondisi tersebut harus menunda pelaksanaan Pilkades sampai terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
"Mulai dari teknis, tahapan, hingga penetapan tanggal, semuanya kini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang," pungkasnya.
| Resahkan Warga, Polisi Bongkar Arena Balap Kelereng Liar di Sampang |
|
|---|
| Honda CRF Warga Sampang Raib di Depan Rumah, Gerak-gerik Mencurigakan Pelaku Terekam |
|
|---|
| BPBD Sampang Imbau Warga Waspada Banjir Susulan: Amankan Barang dan Hindari Sungai |
|
|---|
| Hujan Deras Picu Banjir di Sampang, 3 Kecamatan Terdampak Parah |
|
|---|
| BPBD Sampang Ingatkan Potensi Banjir Rob Dua Hari Berturut-turut Akibat Full Moon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/DPRD-Sampang-mengunjungi-Kementerian-Dalam-Negeri-Kemendagri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.