Berita Terkini Sampang

Kapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Sampang Terjawab, Kemendagri Beri Syarat

Ketidakpastian mengenai jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya terjawab.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
AUDIENSI - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sampang, Madura saat mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (11/11/2025) kemarin. Kunjungan untuk memastikan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sampang pada tahun 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Kemendagri telah memastikan bahwa Pilkades serentak di Kabupaten Sampang akan dilaksanakan pada tahun 2026, menjawab ketidakpastian sebelumnya
  • Pemerintah daerah wajib menetapkan jadwal dan anggaran dalam APBD, menyesuaikan dengan kemampuan fiskal, serta mendapat dukungan Forkopimda untuk menjaga kondusivitas
  • Desa yang hanya memiliki satu calon kepala desa harus menunda Pilkades hingga terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Desa terbaru

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Ketidakpastian mengenai jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya terjawab.

Melalui kunjungan resmi dan konsultasi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 November 2025, telah diperoleh kepastian.

Hasil dari pertemuan tersebut mengonfirmasi bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di seluruh Kabupaten Sampang akan dilangsungkan pada tahun 2026.

Keputusan ini memberikan kejelasan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat yang telah menantikan agenda demokrasi tingkat desa tersebut.

Baca juga: Polemik Pilkades, DPRD Sampang Wadul ke Kemendagri: Supaya Kita Tidak Salah Langkah

Pelaksanaan Pilkades Sampang

Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, membenarkan bahwa Kemendagri memberikan kepastian setelah pihaknya meminta kejelasan terkait landasan hukum penyelenggaraan Pilkades.

Kunjungan itu juga merupakan tindak lanjut atas surat Kemendagri Nomor: 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 tentang inventarisasi data Pilkades serentak dan PAW.

"Hasilnya Pilkades serentak dapat dilaksanakan tahun 2026," ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Akan tetapi, Kemendagri memberi syarat agar Pemerintah Kabupaten Sampang segera memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:

Pemerintah daerah wajib menetapkan jadwal dan penganggaran Pilkades dalam APBD.

Menyediakan anggaran sesuai kemampuan fiskal daerah.

Mendapat dukungan Forkopimda untuk menjamin situasi keamanan dan kondusivitas selama tahapan Pilkades.

Menurutnya, Kemendagri juga memberikan catatan untuk desa yang berpotensi memiliki calon tunggal. 

Desa dengan kondisi tersebut harus menunda pelaksanaan Pilkades sampai terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

"Mulai dari teknis, tahapan, hingga penetapan tanggal, semuanya kini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved