Berita Pamekasan

Update Pria Dibakar di Pamekasan, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus pembakaran pria di Pamekasan terus berlanjut.   Bahkan, kini polisi sudah menetapkan pasal pembunuhan berencana.  

Editor: Januar
Kompas.com
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan 
Ringkasan Berita:
  • Empat orang, yakni Naweski (35), Samheri (45), Ribut (24), dan seorang perempuan berinisial SA (30), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Munahah (36) di Desa Lesong Daja, Batumarmar, Pamekasan, pada 6 November 2025.
  • Pembunuhan didasari sakit hati Naweski karena mantan istrinya, SA, diduga berselingkuh dengan korban hingga menyebabkan perceraian. SA berperan memancing korban ke lokasi

 


TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN- Kasus pembakaran pria di Pamekasan terus berlanjut.
 
Bahkan, kini polisi sudah menetapkan pasal pembunuhan berencana.
 
Dilansir dari Kompas.com, empat tersangka kasus pembunuhan yang berujung pada pembakaran di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, diduga telah merencanakan aksinya.
 
Mereka pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Empat tersangka itu yakni Naweski (35), Samheri (45) dan Ribut (24) serta perempuan berinisial SA (30).


Mereka diduga membunuh dan membakar Munahah (36), warga Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Kamis (6/11/2025) pukul 18.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan manyampaikan, penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana itu karena ada dugaan para pelaku sudah merencakan aksinya.


"Dari hasil penyelidikan diketahui keduanya bekerja sama untuk mendatangkan korban ke lokasi kejadian," katanya.


Dia mengungkapkan, tersangka SA berperan mengajak korban ke lokasi kejadian atas suruhan tersangka N. Sehingga, korban pun mendatangi lokasi. Pelaku saat itu sudah menunggu di lokasi.
 
"Korban dibacok oleh pelaku dan dibakar di lokasi kejadian," katanya.
 
Kasus pembunuhan itu didasari sakit hati pelaku Naweski kepada korban Munahah. Diduga, SA yang merupakan mantan istri Naweski berselingkuh dengan korban hingga menyebabkan perceraian.
 
Naweski lantas mengajak pamannya, Samheri, dan keponakannya, Ribut (24), untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. "Kedua tersangka Samheri dan Ribut masih DPO dan kita lakukan pengejaran," katanya.


Menurutnya, dua tersangka tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengembangan dan pemeriksaan tersangka Naweski dan SA. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra, dua unit kendaraan roda dua Honda Vario, celurit dan songkok hitam terdapat bercak darah.


 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved