Berita Sampang
Polres Sampang Ringkus Pelaku Pencurian Helm dan Ponsel di Perumahan Selong Permai
Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Polres Sampang menangkap MAR (26), warga Perumahan Selong Permai, setelah kawasan tersebut kerap mengalami pencurian helm, termasuk helm milik korban yang hilang pada 10 November 2025.
- Pelaku tertangkap warga pada 11 November 2025 malam saat diduga hendak mengambil barang milik warga lain. Ia kemudian diserahkan ke polisi bersama barang bukti berupa helm HRV berintercom, HP Infinix Hot 40 Pro, dan motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Perumahan Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Madura
Pelaku berinisial MAR (26), warga setempat, ditangkap setelah beberapa hari terakhir kawasan tersebut kerap terjadi kehilangan helm.
Peristiwa pencurian ini bermula pada (10/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Pria Gresik Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita saat Siang Bolong, Sosoknya Terekam CCTV
Saat itu Korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di teras kontrakan dan meletakkan helm merek HRV yang dilengkapi intercom pada spion motor.
Namun keesokan harinya, korban mendapati helm tersebut telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga muncul laporan tambahan dari warga lain yang juga kehilangan helm dalam waktu berdekatan.
Membuat warga resah
Situasi ini membuat warga resah dan meningkatkan kewaspadaan.
Hingga akhirnya, pada (11/11/2025) malam, warga di kawasan Permata Selong memergoki seorang pria yang diduga hendak mengambil barang milik warga.
Pria tersebut langsung diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial MAR terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan berkat laporan cepat dari masyarakat," kata Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (14/11/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni helm HRV lengkap dengan intercom, handphone Infinix Hot 40 Pro, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat beraksi.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena motif ekonomi.
Pelaku mengambil barang-barang yang mudah dijual termasuk helm yang ditinggalkan pemiliknya di teras rumah.
"Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Setelah Turun 52 Persen, Dinkes Sampang Perluasan Layanan Konseling dan Tes HIV: Agar Paham Risiko |
|
|---|
| Pertegas Aturan Satu Arah di Alun-alun Trunojoyo, Dishub Sampang Anggarkan Rp 70 Juta untuk Marka |
|
|---|
| Bolos 30 Hari Berturut-turut, Anggota Polres Sampang Dipecat, Kapolres: Tidak Dapat Ditoleransi |
|
|---|
| Polres Pamekasan Terbitkan DPO Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Lesong Daya |
|
|---|
| Tabrakan dengan Truk Fuso, Pengendara dan Pembonceng Motor di Sampang Bernasib Tragis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/TAK-BERKUTIK-Polisi-saat-mengamankan-tersangka-MAR-26-di-kawasan-perumahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.