Berita Pamekasan
Cara Bupati Pamekasan Cegah Anak Keluar Rumah, Berlakukan Jam Malam
Bupati Pamekasan memiliki cara untuk membatasi anak agar tidak keluar rumah di malam hari. Caranya dengan memberlakukan jam malam.
Ringkasan Berita:
- Bupati Pamekasan Kholilurrahman resmi memberlakukan jam malam bagi anak, berdasarkan surat edaran yang melarang anak berada di luar rumah pukul 22.00–04.00, kecuali untuk keadaan darurat, kegiatan keagamaan, atau kegiatan sekolah dengan izin orang tua.
- Kebijakan ini mengacu pada surat edaran bersama Menteri Pendidikan dan Menteri Agama, dan bertujuan mencegah kenakalan remaja, tindakan kriminal, pergaulan bebas, serta penyalahgunaan miras dan narkotika.
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN- Bupati Pamekasan memiliki cara untuk membatasi anak agar tidak keluar rumah di malam hari.
Caranya dengan memberlakukan jam malam.
Dilansir dari Kompas.com, Bupati Pamekasan Kholilurrahman resmi memberlakukan jam malam terhadap anak pada malam hari, Rabu (26/11/2025).
Pemberlakukan jam malam berlaku sejak dikeluarkannya surat edaran nomor 300/XXX/432.305/2025.
Edaran tersebut disebar melalui sejumlah instansi pemerintah tingkat kabupaten hingga pemerintah tingkat desa dan kelurahan. Anak dilarang berada di luar rumah sejak pukul 22.00 hingga pukul 04.00 pagi.
Kecuali sedang dalam kondisi darurat bencana, sepengetahuan orang tua ataupun sedang dalam mengikuti kegiatan keagamaan.
Baca juga: Petugas Sweeping Jam Malam di Surabaya bakal Pelototi Anak Boncengan Tiga hingga Anak Pacaran
"Boleh di luar rumah juga kalau sedang mengikuti kegiatan sekolah atas sepengetahuan orang tua," ucap Kholilurrahman.
Dia menjelaskan, pemberlakuan jam malam berdasarkan Surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Menteri Agama RI nomor 1 tahun 2025, Nomor 800.82.1/225/SJ, Nomor 1 tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025.
"Perlu diberlakukan jam malam sesuai surat edaran bersama dua menteri sehingga kami menerapkan jam malam untuk anak pada malam hari," katanya.
Bupati dua periode tersebut mengatakan, selama pemberlakuan jam malam anak dilarang beraktivitas di luar rumah dan dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.
Termasuk melarang anak berkumpul dengan komunitas yang mengarah pada tindakan kriminalitas, kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras hingga narkotika.
"Bagi yang melanggar ketentuan kami akan lakukan pembinaan kepada anak dan orang tua," ucapnya. Pihaknya mengajak para orang tua bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak. Termasuk menertibkan anak tidak keluar rumah saat malam hari.
Jumadi (45) warga Pamekasan mengaku mendukung adanya pemberlakuan jam malam pada anak sehingga hal-hal negatif pada pergaulan anak bisa dihindari. "Kami sangat mendukung edaran Bupati Pamekasan Kholilurrahman. Dengan begini akan meminimalisir terjadinya tawuran yang pernah terjadi di Pamekasan," imbuhnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Ramai Isu Pocong Resahkan Warga Pamekasan, Polisi Pastikan Hoaks |
|
|---|
| Kabur Usai 17 Jemaah Pamekasan Gagal Berangkat Umrah, Pelaku Ditangkap Saat Sembunyi di Pasuruan |
|
|---|
| Rekaman CCTV Ungkap Aksi Pencurian Toko Emas di Pamekasan, Dua Pelaku Ditangkap di NTB |
|
|---|
| Viral Postingan Crazy Rich Madura Haji Her Meninggal, Polisi Pastikan Hoaks |
|
|---|
| Sejarah Universitas Islam Madura Pamekasan, Dari Dua Fakultas hingga Miliki Banyak Program Studi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Bupati-Pamekasan-Kholilurrahman-menjelaskan-pemberlakuan-jam-malam-di-wilaya.jpg)