Rabu, 13 Mei 2026

Berita Sampang

Rayakan Natal 2025, Enam Napi Kristen di Lapas Pamekasan Terima Remisi Khusus

Momentum Hari Raya Natal 2025 membawa kebahagiaan bagi sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Madura

Tayang:
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
Kolase Tribun Madura/Hanggara Pratama
MOMEN NATAL : Sejumlah petugas Lapas bersama pihak kepolisian saat melaksanakan aktivitas di Lapas Kelas IIA Pamekasan. Sebanyak enam narapidana (napi) beragama Kristen mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2025, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, Jumat (26/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Enam napi Kristen Lapas Pamekasan menerima remisi Natal karena berkelakuan baik.
  • Remisi diberikan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jumat (26/12/2025).
  • Pengurangan hukuman 15 hari hingga satu bulan sebagai motivasi pembinaan.

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Momentum Hari Raya Natal 2025 membawa kebahagiaan bagi sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jumat (26/12/2025).

Sebanyak enam narapidana (napi) beragama Kristen mendapatkan remisi khusus sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, mengatakan total terdapat 10 napi beragama Kristen di lapas tersebut. 

Namun, hanya enam orang yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk menerima pengurangan masa hukuman.

"Dari enam orang yang memenuhi syarat, empat napi memperoleh remisi selama 15 hari, sementara dua napi lainnya mendapatkan remisi satu bulan," ujarnya.

Menurutnya, para napi penerima remisi berasal dari berbagai perkara pidana, mulai dari kasus narkotika, korupsi, hingga pencurian. 

Baca juga: Suasana Khidmat Misa Malam Natal 2025 di Gereja Maria Gunung Karmel Sumenep

Remisi diberikan setelah mereka dinilai menunjukkan sikap kooperatif dan berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.

Selain itu, syarat utama lainnya adalah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, mematuhi seluruh tata tertib lapas, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diselenggarakan pihak lapas.

Syukron menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga bentuk motivasi agar para warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat.

"Remisi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh," pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved