Berita Terkini Pamekasan

80 Kasus Narkotika Terungkap di Pamekasan, 3 Tersangka Masih di Bawah Umur

Peredaran narkotika di Kabupaten Pamekasan, Madura sepanjang tahun 2025 masih menjadi ancaman serius, Rabu (31/12/2025).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
oceanrecoverycentre
PEREDARAN NARKOBA - (Ilustrasi) Polres Pamekasan mengungkap 80 kasus penyalahgunaan narkotika selama 2025, wilayah Kecamatan Pamekasan sebagai daerah paling rawan, Rabu (31/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Pamekasan mencatat Kecamatan Pamekasan sebagai wilayah paling rawan dengan 31 kasus penyalahgunaan narkotika.
  • Mayoritas pelaku merupakan pengedar (119 orang), sementara 11 lainnya pengguna. Tiga tersangka diketahui masih di bawah umur.
  • Polisi menyita hampir 350 gram sabu, lebih dari 10 ribu butir okerbaya, serta puluhan pil inex; sebagian besar kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Peredaran narkotika di Kabupaten Pamekasan, Madura sepanjang tahun 2025 masih menjadi ancaman serius, Rabu (31/12/2025).

Polres Pamekasan mencatat keberhasilan mengungkap 80 kasus penyalahgunaan narkotika, dengan wilayah Kecamatan Pamekasan sebagai daerah paling rawan.

Dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 31 kasus terjadi di Kecamatan Pamekasan, disusul wilayah lain yang juga menjadi sasaran peredaran barang haram tersebut.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengatakan bahwa dalam puluhan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan. 

Di antaranya sabu seberat 349,96 gram, obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 10.421 butir, serta pil inex sebanyak 76,5 butir.

Baca juga: Akses Terbatas Jadi Tantangan Pemberantasan Narkoba di Kepulauan Sumenep

3 Tersangka di Bawah Umur

"Total tersangka yang kami amankan sebanyak 130 orang, rinciannya 119 berperan sebagai pengedar dan 11 sebagai pengguna," ujarnya.

"Dari jumlah tersebut, tiga tersangka masih berusia di bawah umur," imbuhnya.

Menurutnya, progres penanganan perkara hingga akhir 2025, sebanyak 61 kasus telah memasuki tahap dua atau pelimpahan ke kejaksaan.

"Kemudian, dua kasus diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sementara 17 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal sesuai Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved