Senin, 18 Mei 2026

Berita Sumenep

Ramadan 2026, Warung di Sumenep Boleh Buka Siang Hari tapi Wajib Bertabir

Pemkab Sumenep, Madura, resmi mengatur operasional warung makan selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Edaran (SE) Bupati.

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
TribunMadura.com/Dwi Prastika
ILUSTRASI TEMPAT MAKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, resmi mengatur operasional warung makan selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Edaran (SE) Bupati. Dalam kebijakan tersebut, warung makan tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari di bulan Ramadan, Jumat (20/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Sumenep atur operasional warung makan selama Ramadan 2026.
  • Warung boleh buka siang hari namun wajib pasang tabir penutup.
  • Satpol PP Sumenep siapkan patroli awasi kepatuhan dan ASN.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana 

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, resmi mengatur operasional warung makan selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Edaran (SE) Bupati.

Dalam kebijakan tersebut, warung makan tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari di bulan Ramadan.

Namun, pemilik usaha diwajibkan memasang tabir atau penutup sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tantribum) Satuan Polisi Pamong Praja Sumenep, Fajar Santoso menegaskan, aturan itu bukan larangan berjualan.

"Pada dasarnya tidak ada pelarangan warung buka di siang hari. Tapi harus menggunakan tabir penutup untuk menghargai masyarakat yang berpuasa," kata Fajar Santoso, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga ketertiban sekaligus mempertimbangkan keberagaman masyarakat di Kabupaten Sumenep.

Sebab, tidak semua warga menjalankan puasa, seperti non muslim, orang sakit, ibu hamil maupun pekerja tertentu yang membutuhkan asupan makanan pada siang hari.

"Ini bentuk keseimbangan. Kita tetap menghormati yang berpuasa, tetapi juga memperhatikan kebutuhan warga lainnya," tambahnya.

Baca juga: Pemkab Sumenep Batasi Toa Masjid hingga Pukul 22.00 WIB Selama Ramadan, Tekankan Toleransi

Tim Patroli

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Satpol PP telah menyiapkan tim patroli dan pengawasan yang akan memantau langsung operasional warung makan selama Ramadan.

Petugas akan memberikan imbauan kepada pemilik warung yang kedapatan belum memasang tabir saat beroperasi di siang hari.

Tak hanya pemilik usaha, pengunjung warung juga menjadi perhatian.

Jika ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di warung saat jam kerja, petugas akan melakukan klarifikasi dan melaporkannya kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dengan demikian, Pemkab Sumenep berharap kebijakan tersebut mampu menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib dan saling menghormati antarwarga.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved