Rabu, 10 Juni 2026

Berita Sumenep

Daftar Tarif Kapal DDU dari Kalianget Sumenep ke Sapudi, Raas dan Jangkar Juni 2026

Berdasarkan daftar tarif yang berlaku, tiket penumpang ekonomi dewasa untuk rute Kalianget - Sapudi Sumenep, Madura, sebesar Rp43.000 per orang.

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
PELABUHAN KALIANGET - Pelabuhan Terminal penyeberangan kapal untuk wilayah kepulauan di Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Senin (8/6/2026). Hingga 9 Juni 2026, tarif kapal DDU untuk lintasan Kalianget - Sapudi, Kalianget - Raas, Kalianget - Jangkar, Jangkar - Sapudi dan Jangkar - Raas masih belum mengalami perubahan. 

Ringkasan Berita:
  • Tarif kapal DDU rute kepulauan Sumenep hingga Juni 2026 masih tetap.
  • Tiket penumpang dewasa Kalianget–Sapudi dibanderol Rp43 ribu per orang.
  • Tarif penyeberangan DDU mengacu SK Gubernur Jawa Timur tanpa kenaikan.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Masyarakat yang hendak bepergian ke sejumlah wilayah kepulauan di Kabupaten Sumenep, Madura, melalui layanan kapal Dharma Dwipa Utama (DDU) perlu mengetahui tarif penyeberangan yang berlaku saat ini, Selasa (9/6/2026).

Hingga 9 Juni 2026, tarif kapal DDU untuk lintasan Kalianget - Sapudi, Kalianget - Raas, Kalianget - Jangkar, Jangkar - Sapudi dan Jangkar - Raas masih belum mengalami perubahan.

Manajer Cabang DDU Kalianget, Maman Surahman memastikan, harga tiket penyeberangan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dan belum ada kebijakan kenaikan tarif dari pemerintah.

"Tarif tidak ada kenaikan, masih tetap," kata Maman Surahman, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan daftar tarif yang berlaku, tiket penumpang ekonomi dewasa untuk rute Kalianget - Sapudi sebesar Rp43.000 per orang.

Sementara lintasan Jangkar - Sapudi dipatok Rp47.000 per orang dan Kalianget - Jangkar sebesar Rp56.000 per orang.

Untuk tujuan Raas, tarif penumpang dewasa dari Pelabuhan Kalianget sebesar Rp61.000 per orang.

Sedangkan rute Jangkar - Raas dikenakan biaya Rp62.000 per orang.

Selain penumpang dewasa, DDU juga menetapkan tarif bayi mulai Rp4.500 hingga Rp7.000 per orang, tergantung tujuan pelayaran.

Bagi pengguna jasa yang membawa kendaraan, tarif sepeda motor atau Golongan I berkisar antara Rp7.000 hingga Rp9.000 per unit.

Sedangkan kendaraan Golongan II dikenakan tarif mulai Rp52.000 hingga Rp64.000 per unit sesuai lintasan.

Baca juga: Tarif Kapal DDU ke Kepulauan Sumenep Dipastikan Tetap, Segini Biaya untuk Penumpang Dewasa dan Bayi

Sementara kendaraan penumpang, kendaraan barang, bus, hingga truk dikenakan tarif mulai ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp1 juta per unit berdasarkan golongan kendaraan masing-masing.

Tak hanya itu, DDU juga melayani pengangkutan hewan ternak.

Tarif pengiriman sapi berkisar Rp39.000 hingga Rp41.000 per ekor, sedangkan kambing dikenakan tarif antara Rp11.000 hingga Rp12.000 per ekor.

Surat Keputusan Gubernur

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved