Berita Jatim

Puluhan Orang Jadi Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari dan Pos Polisi

Sejumlah 33 orang yang ditangkap karena terlibat pembakaran dan pengerusakan Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan pos polisi di Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Habibur Rohman
GEDUNG GRAHADI DIBAKAR - Kondisi kobaran api melumat Gedung Sisi Barat Kantor Grahadi, Minggu (31/8/2025) dini hari. Beberapa orang tampak menjarah piring, lemari, kasur dan rangka besi motor bekas terbakar 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Sejumlah 33 orang yang ditangkap karena terlibat pembakaran dan pengerusakan Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan pos polisi di Surabaya hingga Sidoarjo, pada Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) malam, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah 22 orang tersangka ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, sembilan orang tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim, dan dua orang tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, para tersangka yang ditangkap itu ada yang berusia dewasa dan ada juga yang masih berusia di bawah umur.

Khusus anak di bawah umur yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH), ada yang diserahkan pihak lembaga khusus pendampingan ABH selama proses hukum berlanjut.

"Mengenai rentang usia dalam hal ini tentu saya tidak bisa menyebutkan secara pasti satu persatu usia mereka. Namun ada pelaku dewasa dan ada yang masih anak," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, pada Selasa (2/9/2025).

Pihak penyidik masih melakukan pengembangan dalam proses pemeriksaan para tersangka itu. Termasuk mendalami adanya keterlibatan afiliasi kelompok khusus yang kerap kali menyebabkan aksi anarkisme di beberapa wilayah Indonesia.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, Jules mengungkapkan, ada beberapa tersangka yang memang dengan sengaja dan meniatkan diri melakukan pengerusakan memanfaatkan momentum pelaksanaan demontrasi.

Bahkan, ada juga yang sekadar ikut-ikutan melakukan tindakan tersebut karena diajak turut serta oleh teman atau lingkungan tempatnya berada.

Namun, disinggung mengenai motif khusus dari para tersangka nekat melakukan aksi anarkis tersebut. Jules menjelaskan, penyidik masih mendalaminya.

"Tapi dari hasil sementara yang kami telah temukan bahwa para pelaku ini memang melakukan aksinya sebagian besar ada yang dengan sengaja untuk melakukan pengrusakan sehingga kita bisa buktikan dan kita proses hukum. Ada yang sebagian mengikuti teman temannya atau kawan-kawan yang ada di lingkungannya," katanya.

Termasuk mengenai alat sarana persenjataan yang digunakan oleh para tersangka menjalankan aksi anarkis tersebut. Jules tak menampik, penyidik menemukan bom molotov yang dibuat atau dirakit menggunakan botol kaca, cairan bahan bakar, dan sumbu berbahan kain.

Namun ada juga benda-benda lain yang dipakai oleh para tersangka untuk melancarkan aksi anarkis tersebut. Hanya saja ia tak merincikannya secara detail. Namun ia memastikan alat sarana para tersangka itu bakal menjadi barang bukti penyidik kasus tersebut.

"Jadi terkait dengan peralatan atau barang bukti yang ditemukan bahwa tentu tidak hanya peralatan yang digunakan melakukan aksi kejahatan," jelasnya.

Mengenai konstruksi hukum yang dikenakan pada para tersangka. Jules menyebutkan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved