Berita Terkini

Penggugat Sebut Jika Gugatan Rp 125 T Terhadap Wapres Gibran Menang, Uangnya Dibagi ke Semua Rakyat

Polemik terhadap ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka terus menggelinding. Bahkan, muncul kabar jika gugatan itu menang, maka uang hasil

Editor: Januar
Kompas.com
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025) 

TRIBUNMADURA.COM- Polemik terhadap ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka terus menggelinding.

Bahkan, muncul kabar jika gugatan itu menang, maka uang hasil gugatan akan dibagikan ke seluruh rakyat Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, penggugat gugatan Rp 125 triliun terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, berjanji akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara bila gugatannya dikabulkan. 

Subhan beralasan, semua warga negara menjadi korban dalam kasus ijazah Gibran sehingga uang hasil gugatan sudah seharusnya masuk ke kantong negara. 

“Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia,”  kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

“Maka uang (ganti rugi) itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga negara,” imbuh dia. 

Subhan menyebutkan, karena itu pula ia mengajukan ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dalam gugatan yang ia layangkan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

“Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp 125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp 450.000, enggak ada 1 ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. Bukan asal-asal ada,” ujar Subhan.

Gibran digugat Rp 125 triliun Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi. 

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. 

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved