KPK Ungkap Temuan Baru Dugaan Korupsi Kuota Haji: Dilakukan Antar Biro Travel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat temuan baru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Galih Lintartika
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat temuan baru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

TRIBUNMADURA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat temuan baru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Berbagai pihak telah diperiksa oleh KPK dan dicegah pergi keluar negeri.

Salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, termasuk agen-agen travel haji yang diduga terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan 2024.

KPK menemukan indikasi praktik jual beli kuota haji khusus tidak hanya terjadi antara biro travel penyelenggara haji dan calon jemaah, melainkan juga terjadi antarbiro penyelenggaraan haji.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Pada praktiknya diduga jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro perjalanan haji kepada para calon jemaah, tapi juga dilakukan antar biro perjalanan haji."

"Nah, itu kami akan melihat hal itu,” katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Budi mengatakan, praktik jual-beli kuota haji tambahan ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan Kementerian Agama.

Dia mengatakan, kuota haji tambahan 20.000 dibagi secara proporsional, yaitu 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Padahal, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Artinya, dengan adanya pemangkasan menjadi tidak signifikan di haji reguler yang antriannya sangat panjang itu, karena yang sedianya mendapatkan kuota 18.400, kalau 92 persennya (haji reguler) dari 20.000, dengan splitting itu reguler hanya mendapatkan 10.000. 10.000 sisanya di khusus,” ujar dia.

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved