Kamis, 21 Mei 2026

Berita Terkini Jombang

Motor Hilang di Musala, Ternyata Dicuri Warga Sekampung Sendiri

Warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang berinisial Nanang Iswahyudi (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Taufiq Rochman
Polsek Jombang Kota
CURI MOTOR TETANGGA - Pria asal Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang berinisial Nanang Iswahyudi (37)  saat digelandang ke Mapolsek Jombang Kota, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Jumat (26/9/2025). Selama sekitar tiga bulan, motor hasil curian tersebut dititipkan di gudang tempatnya bekerja. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Seorang warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang berinisial Nanang Iswahyudi (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Aksi nekat itu dilakukannya bersama seorang rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Kapolsek Jombang, AKP Mulyani, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh seorang warga bernama Sumiani (44).

Ia melaporkan bahwa motor Honda Vario miliknya yang diparkir di halaman musala pada 9 Juni 2025 malam mendadak raib.

“Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan kendaraan korban yang disembunyikan di sebuah gudang di tengah area persawahan,” ucapnya dalam keterangan yang diterima pada, Jumat (26/9/2025).

Hasil penelusuran polisi mengarah pada Nanang, yang diketahui bekerja sebagai sopir.

Selama sekitar tiga bulan, motor hasil curian tersebut dititipkan di gudang tempatnya bekerja.

Penangkapan tersangka pun dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, Nanang mengakui perbuatannya.

Ia bercerita bahwa pencurian dilakukan bersama seorang rekannya berinisial G, warga Kediri.

Mereka membawa kabur motor itu dengan cara dituntun, lalu didorong menggunakan motor lain.

Selain motor Vario, polisi juga menyita sebuah Honda Prima yang diduga digunakan saat aksi berlangsung.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta.

“Tersangka kami jerat pasal pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara."

"Saat ini kami masih memburu seorang pelaku lainnya yang berstatus DPO,” pungkas Mulyani.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved