Daftar PTSL, Mbah Walem Syok Tanahnya Sudah Bersertifikat Atas Nama 'Waheti'

Walem (57) warga desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah, terkejut mengetahui tanah miliknya beralih nama kepemilikan ke orang lain.

Editor: Taufiq Rochman
Kompas.com/ Tresno Setiadi
PENYEROBOTAN TANAH - Walem (57) dan suaminya Tarhawi (65) warga Desa Pamulihan Kecamatan Larangan, Brebes menunjukkan bukti pembayaran pajak tanah miliknya yang berada di desa Cikeusal Lor, Kecamatan Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah yang setiap tahun dibayarkan, Rabu (1/10/2025). 

"Saya itu tidak pernah mau jual tanah. Ini tanah sawah saya untuk ditanami padi. Calo-calo itu banyak yang membujuk supaya saya menjualnya, tapi saya tidak mau dijual."

"Tapi tiba-tiba tanah saya berubah nama," ujar Walem.

Walem kemudian menanyakan hal tersebut kepada seorang calo bernama Dartam alias Nursidik.

Ia terkejut setelah mendengar pengakuan Dartam.

"Saat kita datangi rumahnya, Dartam itu sudah mengaku telah mengukur tanah saya bersama petugas BPN dan tanpa sepengetahuan saya. Yang akhirnya tiba-tiba berubah nama," kata Walem.

Dikonfirmasi terpisah, Dartam alias Nursidik menyebut persoalan itu lebih jelas ditanyakan ke notaris.

"Kami sebagai mediator lapangan cuman menunjukan lahan. Dan saya kemarin sudah koordinasi sama petugas ukur. Saya minta ketemu di notaris biar lebih jelas," kata Dartam lewat pesan singkat.
Kades Juga Kaget

Kepala Desa Cikeusal Lor, Irwan Susandi, juga mengaku kaget. Dari hasil pengecekan buku induk desa, tanah tersebut tercatat masih milik Walem.

"Kami juga kaget kenapa bisa terbit sertifikat atas nama orang lain. Karena tidak ada orang yang melakukan pengajuan untuk pembuatan sertifikat."

"Harusnya memang ke pemerintah desa dulu, baru ke notaris atau PPAT," kata Irwan.

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha atau Humas Kantor ATR/BPN Brebes, Tribudi, mengatakan pihaknya akan mengecek riwayat tanah tersebut.

"Silakan sampaikan saja komplainnya apa nanti kita periksa. Yang jelas atas nama Walem sudah pernah ke sini dan sudah ditindaklanjuti petugas, tapi kami belum dapat laporannya seperti apa, nanti kami tindaklanjuti lagi," ujar Tribudi.

Kasus serupa juga menimpa Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pria lansia itu terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan bangunan berupa dua rumah. 

Sebab, sertifikat pada tanah itu telah beralih nama.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved