Daftar PTSL, Mbah Walem Syok Tanahnya Sudah Bersertifikat Atas Nama 'Waheti'

Walem (57) warga desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah, terkejut mengetahui tanah miliknya beralih nama kepemilikan ke orang lain.

Editor: Taufiq Rochman
Kompas.com/ Tresno Setiadi
PENYEROBOTAN TANAH - Walem (57) dan suaminya Tarhawi (65) warga Desa Pamulihan Kecamatan Larangan, Brebes menunjukkan bukti pembayaran pajak tanah miliknya yang berada di desa Cikeusal Lor, Kecamatan Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah yang setiap tahun dibayarkan, Rabu (1/10/2025). 

Diduga, Mbah Tupon telah menjadi korban mafia tanah. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY. 

Mbah Tupon yang setiap hari bekerja sebagai petani ini hanya bisa meratapi nasibnya saat sore hari. 

Setelah selesai mencari pakan ternak, ia meletakkan rumput yang didapat dan lalu duduk di kursi teras rumah. 

Ia duduk dengan posisi kaki direntangkan ke depan, melepas lelah setelah seharian berada di ladang.

Anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), menjelaskan kronologis peristiwa yang menimpa ayahnya. 

Bermula pada tahun 2020, saat itu Mbah Tupon hendak menjual sebagian tanah miliknya, yaitu 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi. 

Pembeli berinisial BR ingin membeli tanah milik Mbah Tupon seluas 298 meter persegi. Pada momen itu, Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan seluas 90 meter persegi, dan setelah itu ia menghibahkan tanah seluas 54 meter persegi untuk gudang RT. 

"Terus dipecah sertifikatnya, untuk jalan itu sudah jadi sertifikatnya," katanya, Sabtu (26/4/2025). 

Lalu, BR menanyakan sertifikat dan berinisiatif untuk memecah sertifikat pada sisa tanah seluas 1.655 meter persegi menjadi 4 sertifikat

Empat sertifikat tanah itu rencananya akan atas nama Mbah Tupon dan anak-anaknya sebanyak tiga orang. "Bapak masih ada uang (piutang) di BR sekitar Rp 35 juta, itu untuk memecah. 

'Mbah kowe isih nduwe duit sak mene piye nek sertifikat dipecah dinggo anak-anakmu ben enteng' (Mbah, kamu masih punya uang sekian, bagaimana kalau untuk pecah sertifikat untuk anak-anakmu supaya enteng)," kata Heri menirukan ucapan BR.

Saat itu, Mbah Tupon menjual tanah dengan harga Rp 1 juta per meter, lokasinya berada di belakang rumah Mbah Tupon. 

"Sertifikat jadi 4, buat bapak sama anak-anaknya," kata dia. BR menawarkan memecah sertifikat menjadi 4 itu sekitar tahun 2021 setelah proses jual beli dengan ayahnya. 

"Bapak sering nanyain ke BR, sudah jadi atau belum (sertifikat)," katanya. Yang terjadi justru sertifikat milik Mbah Tupon dibalik nama dengan inisial IF dan diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 miliar. 

Heri mengaku tak kenal sama sekali dengan IF dan tidak pernah bertemu sebelumnya. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved